ABSTRAK
Penegakan hukum di Indonesia belum
maksimal pelaksanaannya, khusunya penegakan hukum terhadap anggota Polri. Salah
satu kasus yang mencoreng institusi kepolisian, yaitu kasus penyuapan terhadap mantan Kapolsek Cicendo, yang menerima suap dari seorang
tersangka kasus narkotika. Adapun yang menjadi permasalahan yaitu bagaimanakah
perundang-undangan mengatur penegakan hukum
dan disiplin terhadap anggota Polri yang menerima suap, kendala apa yang
terjadi dalam hal penegakan hukum dan disiplin
terhadap anggota Polri yang menerima suap di Polsek Cicendo Bandung, serta upaya
apa yang harus dilakukan Institusi Kepolisian untuk mencegah agar anggota Polri
tidak melakukan tindak pidana.
Metode yang digunakan dalam
penelitian ini menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif-analitis, serta
dengan menggunakan metode pendekatan yuridis-normatif. Tahap penelitian berupa
studi kepustakaan serta studi lapangan. Tahap pengumpulan data dilakukan dengan
cara inventarisasi peraturan perundang-undangan dan buku-buku serta wawancara
dengan pihak-pihak tertentu dalam sebuah instansi yang berkaitan dengan masalah
yang dibahas dalam skripsi ini, kemudian metode analisis data dilakukan dengan
metode yuridis-kualitatif.
Kesimpulan dari penelitian adalah penegakan hukum dan disiplin terhadap anggota
Polri yang menerima suap, diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi. Sedangkan sanksi disiplin bagi anggota Polri yang menerima suap
adalah diberhentikan secara tidak hormat, sesuai dengan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian
Anggota Polri. Kendala yang terjadi
dalam hal penegakan hukum dan disiplin
terhadap anggota Polri adalah aturan hukum yang tumpang tindih,
contohnya kewenangan Ankum memerintahkan Provos Polri untuk melakukan
pemeriksaan anggota yang melanggar disiplin, yang diatur dalam Pasal 19
Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota
Polri. Sementara itu, diatur juga dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 2
tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, bahwa Provos Polri juga
berwenang melakukan pemanggilan dan pemeriksaan. Upaya yang harus dilakukan
oleh Institusi kepolisian untuk mencegah agar anggotanya tidak melakukan tindak
pidana yaitu dengan memperketat pengawasan terhadap anggota Polri oleh Provost,
Propam, maupun oleh seluruh jajaran yang harus saling mengawasi, serta menindak
tegas anggota Polri yang melakukan tindak pidana, salah satu sanksi beratnya
yaitu sesuai dengan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor
1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri, bahwa anggota Polri yang melakukan tindak pidana dan pelanggaran, maka akan
diberhentikan tidak dengan hormat.
Kata kunci : Penegakan Hukum, Disiplin, Polri, Suap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar