Senin, 10 Desember 2012

PROSTITUSI DITINJAU DARI SOSIOLOGI HUKUM


BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar belakang
Hampir di setiap media massa baik koran, majalah, dan televisi memberikan gambaran yang nyata tentang kehidupan masyarakat khususnya tentang pelacuran atau prostitusi dengan segala permasalahannya. Berbagai tindakan dan langkah-langkah strategis telah diambil pemerintah dalam menangani masalah ini, baik dengan melakukan tindakan persuatif melalui lembaga-lembaga sosial sampai menggunakan tindakan represif berupa penindakan bagi mereka yang bergelut dalam bidang pelacuran tersebut. Tetapi kenyataan yang dihadapi adalah pelacuran tidak dapat dihilangkan melainkan memiliki kecenderungan untuk semakin meningkat dari waktu ke waktu. Permasalahan lebih menjadi rumit lagi tatkala pelacuran dianggap sebagai komoditas ekonomi (walaupun dilarang UU) yang dapat mendatangkan keuntungan finansial yang sangat menggiurkan bagi para pebisnis. Pelacuran telah diubah dan berubah menjadi bagian dari bisnis yang dikembangkan terus-menerus sebagai komoditas ekonomi yang paling menguntungkan, mengingat pelacuran merupakan komoditas yang tidak akan habis terpakai.
Prostitusi atau pelacuran merupakan penyakit masyarakat yang semakin marak sekarang ini dan mempunyai sejarah panjang. Namun pada jaman sekarang, prostitusi oleh masyarakat Indonesia dianggap menjadi sesuatu yang biasa dan hampir ada disetiap daerah, tidak hanya di kota – kota besar namun mencakup keseluruh daerah terpencil sekalipun.
Norma-norma sosial jelas mengharamkan keberadaan prostitusi, bahkan sudah ada UU mengenai praktek prostitusi yang ditinjau dari segi Yuridis yang terdapat dalam KUHP yaitu mereka yang menyediakan sarana tempat persetubuhan (pasal 296 KUHP), mereka yang mencarikan pelanggan bagi pelacur (pasal 506 KUHP), dan mereka yang menjual perempuan dan laki-laki di bawah umur untuk dijadikan pelacur (pasal 297 KUHP).
Dunia kesehatan juga menunjukkan dan memperingatkan bahaya penyakit kelamin yang mengerikan seperti HIV / AIDS akibat adanya pelacuran di tengah masyarakat. Meski demikian, perbuatan prostitusi masih ada, bahkan terorganisir secara profesional dan rapi, Tempat-tempat prostitusi di sediakan, di lindungi oleh hukum bahkan mendapatkan fasilitas-fasilitas tertentu.
Untuk itu, maka sudah seharusnya pemerintah lebih serius dalam menangani permasalahan prostitusi yang menjadi penyakit masyarakat ini. Para anggota legislatif yang berwenang membuat Undang-Undang seharusnya bisa lebih peka terhadap gejala sosial yang terjadi di masyarakat, sehingga mereka dapat membuat produk hukum yang dapat langsung menyentuh masyarakat dan efektif tentunya, bukan produk hukum yang mewakili kepentingan sekelompok orang, yang dalam pengaplikasiannya kurang menyentuh rasa keadilan.

B.     Permasalahan
Bagaimana kehidupan prostitusi ditinjau dari segi sosiologi hukum serta bagaimana tindakan pemerintah untuk mengatasinya.
C. Tujuan
supaya pemerintah bisa lebih peka terhadap gejala sosial yang terjadi di masyarakat, khususnya dalam memberantas praktek prostitusi. Agar para dewan anggota lembaga legislatif bisa membuat produk hukum yang efektif, berkualitas, dan bisa menyentuh rasa keadilan masyarakat.

BAB II
PEMBAHASAN
PROSTITUSI DITINJAU DARI SEGI SOSIOLOGI HUKUM

A. Keberadaan tempat prostitusi, siapa yang salah?
Prostitusi diartikan sebagai pelacur atau penjual jasa seksual atau disebut juga dengan pekerja seks komersial. Menurut istilah, prostitusi di artikan sebagai suatu pekerjaan yang bersifat menyerahkan diri atau menjual jasa kepada umum untuk melakukan perbuatan-perbuatan seksual dengan mendapatkan upah sesuai dengan apa yang diperjanjikan sebelumnya.
Sampai sekarang prostitusi belum bisa dihentikan secara merata oleh pemerintah, malah bahkan pemerintah seolah-olah melegalkan praktek ini.  Prostitusi seperti sudah mendarah daging dan sulit untuk diputus dan dilepaskan dari para pelaku. Salah satu cara hanya dengan menekan laju praktek-praktek yang berbau prostitusi. Pemerintah harus aktif dalam upaya memberantas prostitusi, bukan hanya membuat Undang-Undang yang melarang prostitusi tapi dalam praktek masih banyak praktek prostitusi yang dibiarkan, atau seolah-olah dilegalkan, dan pura-pura tidak tahu. Sikap seperti inilah yang kemudian akan menjadikan hukum itu seperti bias, atau hanya hiasan pelengkap saja.
Berkali-kali dosen saya bapak Yesmil Anwar selalu mengatakan bahwa hukum di Indonesia itu sekarang jika diibaratkan sebagai seorang manusia, maka dia adalah manusia yang kehilangan jati dirinya, yang lupa akan jati dirinya sendiri, menjadi terasing pada dirinya sendiri. Ia tidak menyadari apa yang menjadi hakekat dan tujuan hidupnya, maka kurang lebih seperti itulah hukum di Indonesia sekarang ini. Bagaimana bisa hukum itu memberi rasa keadilan & bagaimana bisa hukum itu berjalan efektif jika dalam proses pembuatan produk hukum itu sendiri, banyak sekali kepentingan-kepentingan yang memboncenginya atau bahkan ada istilah UU pesanan.
Pemerintah daerah melegalkan tempat-tempat prostitusi untuk menaikkan pendapatan daerah dimana secara tidak langsung pendapatan asli daerah menjadi bertambah dan disisi lain sangat menguntungkan Pemda. Seperti halnya tempat lokalisasi yang terdapat disetiap daerah wisata. Pemda setempat tidak melarang para pelaku seks komersil untuk beraktifitas dan menjalankan pekerjaannya sebagai pelacur ditempat tersebut. Bahkan diberikan tempat khusus dan syarat-syarat tertentu untuk dapat masuk ke area tersebut, sehingga tidak sembarang orang untuk dapat masuk ke tempat itu. Jadi kalau saja mencari kambing hitam atas merajalelanya praktek prostitusi, maka siapa yang bisa disalahkan? Apakah Hukumnya, ataukah aparat penegak hukumnya, atau memang masyaraktnya yang tidak sadar hukum.
Seperti yang selalu dikemukakan oleh dosen saya bapak Yesmil Anwar yang menjelaskan  akan unsur-unsur yang mempengaruhi penegakan hukum, yang beliau kutip dari soerjono soekanto, bahwa ada 5 (lima) unsur yang mempengaruhi jalannya penegakan hukum, yaitu:
1.    Undang-Undang.
2.    Penegak Hukumnya,
3.    Sarana –prasarana.
4.    Masyarakat.
5.    Sosial & budaya hukum.

Dalam hal ini, bagaimana peran pemerintah pusat dalam menanggulangi dan menutup tempat lokalisasi disetiap daerah melihat sebagian besar pendapatan daerah mengucur dari hasil tempat lokalisasi tersebut. Bukan berarti menyalahkan pemerintah, namun seakan-akan pemerintah pusat pun melegalkan tindakan pelacuran itu, seperti tutup mata dengan praktek prostitusi yang jelas-jelas semakin merajalela. 

B. Prostitusi ditinjau dari Sosiologi hukum
Secara nalar sangat sulit untuk dibayangkan ada orang yang ingin hidup untuk menjadi seorang pelacur. Meski ada sebab-sebab lain yang mendorong seseorang itu untuk melacur, namun perbuatannya itu sangatlah tidak rasional. Kebanyakan alasan mereka para pelaku prostitusi hanya ingin mendapat uang banyak dengan mudah dan dalam waktu yang singkat, ada juga karena dari keluarga broken home, keluarga berada namun kurang kasih sayang dan yang paling parah yaitu alasan karena hobi yang ia jalankan. Jadi tidak hanya kepuasaan batin saja, melainkan kepuasaan lahir dan kenikmatan sementara yang ia dapatkan dan rasakan.
Hal ini merupakan PR bagi bangsa kita untuk mencari sebab-sebab yang merongrong seseorang itu untuk berbuat melacur. Sebab-sebab terjadinya pelacuran haruslah dilihat dan dicermati dari faktor-faktor endogen (dari dalam) dan eksogen (dari luar) serta banyak sekali alasan-alasan mengapa wanita dan gadis-gadis bahkan janda-janda memasuki pekerjaan kotor dan hina ini, akan tetapi alasan ekonomi dan psikologi lah yang paling menonjol dari semua alasan yang ada.
Dalam suatu masyarakat ada perbuatan yang ditinjau dari sudut pendirian perseorangan diperbolehkan benar-benar, sungguhpun dapat merugikan persekutuan. Hak mogok pada satu bangsa merupakan hal wajar, namun hal tersebut dapat dirasakan sebagai pelanggaran di bangsa yang lain karena dalam kewajiban kerja hal tersebut merugikan persekutuan. Contoh tersebut menggambarkan bahwa sosiologi tentang kesadaran hukum harus berhubungan rapat dengan teori tentang kejahatan sebagai peristiwa sosial, untuk dapat menentukan pendapat terhadap peristiwa kejahatan yang demikian peliknya itu sebagai kenyataan sosial. [1]
Kewajiban ilmu jiwa social yaitu untuk memberikan penjelasan tentang fungsi pengikat kecenderungan social. Keanehan kecenderungan social yaitu perasaan yang egosentris lebih banyak tergantung dari rekan – rekan social daripada yang dapat diduga semula. Sebagai contoh, rasa harga diri, yang tidak hanya dikenal oleh dorongan untuk menjadi berharga, tetapi untuk menampakkan dirinya berharga didepan orang lain.
Para pelaku prostitusi telah hilang rasa harga dirinya. Mereka hanya dapat dinilai dengan uang dan didepan orang lain tidak menunjukkan rasa yang sekiranya tidak dapat dinilai dengan uang. Secara sosiologi, prostitusi merupakan perbuatan amoral yang terdapat dalam masyarakat. Para pelakunya tidak hanya dari kalangan remaja, anak dibawah umur melainkan dari kalangan ibu – ibu rumah tanggapun ada. Hanya demi untuk mendapat sesuap nasi dan kesenangan sesaat mereka telah mengorbankan kehormatan, harga diri, derajat dan martabatnya didepan laki-laki hidung belang.
Kehidupan para pelaku prostitusi sangatlah primitive. Dilihat dari segi sosiologinya, mereka dipandang rendah oleh masyarakat sekitar, di cemooh, dihina, di usir dari tempat tinggalnya, dan lain – lain sebagainya. Mereka seakan – akan sebagai makhluk yang tidak bermoral dan meresahkan warga sekitar serta mencemarkan nama baik daerah tempat berasal mereka.
Dilihat dari aspek pendidikan, prostitusi merupakan kegiatan yang demoralisasi. Dari aspek kewanitaan, prostitusi merupakan kegiatan merendahkan martabat wanita. Dari aspek ekonomi, prostitusi dalam prakteknya sering terjadi pemerasan tenaga kerja. Dari aspek kesehatan, praktek prostitusi merupakan media yang sangat efektif untuk menularnya penyakit kelamin dan kandungan yang sangat berbahaya. Dari aspek kamtibmas praktek prostitusi dapat menimbulkan kegiatan-kegiatan kriminal  Dari aspek penataan kota, prostitusi dapat menurunkan kualitas dan estetika lingkungan perkotaan.
Permasalahan Prostitusi tidak ubahnya sama dengan manusia pada umumnya, secara garis besar prostitusi tentunya juga mempunyai suatu makna hidup. Sama halnya dengan manusia atau individu lainnya. Proses penemuan makna hidup bukanlah merupakan suatu perjalanan yang mudah bagi seorang PSK, perjalanan untuk dapat menemukan apa yang dapat mereka berikan dalam hidup mereka, apa saja yang dapat diambil dari perjalanan mereka selama ini, serta sikap yang bagaimana yang diberikan terhadap ketentuan atau nasib yang bisa mereka rubah, yang kesemuanya itu tidak bisa lepas dari hal-hal apa saja yang diinginkan selama menjalani kehidupan, serta kendala apa saja yang dihadapi oleh mereka dalam mencapai makna hidup.
Salah satu faktor yang mempengaruhi sosiologi hukum adalah bahwa perbedaan hukum dengan kebiasaan terletak pada unsur kekuasaan resmi, yang dapat memaksakan berlakunya hukum tersebut. Selain daripada itu, hingga kini ada kecenderungan kuat dalam peneterapan hukum, untuk mempertahankan prinsip dan pola yang telah ada dalam sistem hukum. Dalam hal ini tidak dapat dikatakan bahwa sosiolologi nerada diatas segala-galanya, karena apa yang telah dilakukan oleh para ahli sosiologi untuk memahami hukum secara realistik tetap tidak dapat menutupi kegagalan mereka untuk dapat menjelaskan ciri khas hukum. Yang patut dicatat bahwa realitas hukum terletak dalam realitas sosial.
Dalam menguraiakan teori tentang masyarakat Durkheim menaruh perhatian yang besar terhadap kaedah hukum yang dihubungkannya sebagai jenis solidaritas dalam masyarakat, hukum dirumuskan sebagai kaedah yang bersanksi dimana berat ringannya tergantung pada (1) sifat pelanggaran, (2) anggapan serta keyakinan masyarakat tentang baik buruknya perilaku tertentu, (3) peranan sanksi tersebut dalam masyarakat. [2]

C. Upaya Pemerintah Dalam Memberantas Prostitusi
Prostitusi bukan hanya perkara jual-beli jasa seks, tetapi juga perdagangan wanita yang dijadikan budak seks. Dengan disahkannya Undang-Undang No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO), diharapkan penanganan terhadap terjadinya perdagangan orang akan semakin membaik. Pemerintah telah berusaha dengan berbagai cara untuk menangani dampak dari masalah yang ditimbulkan oleh bisnis pelacuran tersebut khususnya perdagangan orang (trafficking), baik melalui kegiatan-kegiatan penyuluhan, seminar, pelatihan-pelatihan kerja dan yang terakhir adalah dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang ‘’Pemberantasan Perdagangan Orang’’ .
Bisnis pelacuran semakin modern, bahkan jual-beli jasa seks kini juga hadir dalam dunia maya, yang mana pelakunya sangat sulit untuk diselidiki keberadaannya mengingat permainan yang dijalankan sangat rapi. Walaupun pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, namun UU ITE ini tidak bisa menghalau bisnis seks melalui internet, namun setidaknya kita telah punya aturan yang melarang hal tersebut, walaupun dalam pelaksanaannya memang tidak seperti yang diharapkan.
Selain daripada itu terdapat sanksi yang tujuan utamanya adalah pemulihan keadaan (seperti keadaan sebelum terjadinya pelanggaran terhadap kaedah-kaedah yang mungkin menyebabkan kegoncangan dalam masyarakat. Kaedah dengan sanksi semacam itu merupakan kaedah hukum restitutif dengan pengurangan unsur pidana yang terdapat di dalamnya. Kaedah hukum tersebut kemudian dikaitkan dengna bentuk solidaritas yang menjadi ciri masyarakat tertentu, oleh karena itu jenis kaedah hukum merupakan akibat dari bentuk solidaritas tertentu, antara lain:
1.        Solidaritas mekanis yang terutama terdapat pada masyarakat sederhana yang relatif masih homogin struktur sosial dan kebudayaannya. Dalam bentuk ini warga masyarakat tergantung pada kelompoknya dan keutuhan masyarakatnya terjamin oleh hubungan antar manusia karena adanya tujuan bersama.
2.        Solidaritas organik yang ditandai antara lain adanya pembagian kerja dalam masyarakat yang biasanya dijumpai pada masyarkat yang komleks dan heterogin struktur sosial dan kebudayaannya. Dalam hal ini pengembalian kedudukan seseorang yang dirugikan merupakan hal yang diprioritaskan. [3]
Dalam hal ini tujuan utama dari sosiologi hukum adalah untuk menyajikan sebanyak mungkin kondisi yang diperlukan agar hukum dapat berlaku secara efisien. [4]
Dalam suatu masyarakat terdapat sebuah gejala sosial yang ruang lingkup nya mencakup antara lain:
A.   Struktur sosial yang merupakan keseluruhan jalinan antara unsur-unsur sosial yang pokok yaitu
a.    Kelompok sosial
b.    Kebudayaan
c.    Lembaga sosial
d.    Stratifikasi
e.    Kekuasaan dan wewenang
B.    Proses sosial yaitu pengaruh timbal balik antara pelbagai bidang kehidupan yang mencakup:
a.    Interaksi sosial,
b.    Perubahan sosial,
c.    Masalah sosial. [5]

Perkembangan dari gejala sosial yang terdapat dalam masyarakat berangkat dari sebuah hukum kebiasaan yang disebut dengan hukum adat. Dalam apabila hukum adat diidentikkan dengan hukum kebiasaan maka identifikasinya terutama dilakukan secara empiris atau dengan metode induktif. Andaikata titik tolaknya adalah hukum ada yang tercatat maka pengujiannyapun dilakukan secara empiris. Van Vollenhoven dan Ter Haar secara langsung maupun tidak, mengakui hal tersebut. Pendeknya tentang teori hukum adat tersebut dapat ditonjolkkan hal sebagai berikut:
1.    Pengembangan ilmu hukum adat dan penelitian hukum adat (baik yang normatif maupun empiris) membuka jalan bagi tumbuhnya atau berkembangknya teori hukum yang bersifat sosiologi.
2.    Studi hukum Adat merupakan suatu jembatan yang menghubungkan pendekatan yuridis murni dengna pendekatan sosiologi murni. Secara analogis adalah hubungan antara ilmu hukum pidana dengan kriminologi, yaitu ilmu penitentier.
3.    Hukum adat mengawali pendekatan kemampuan ke arah interaksi sosial terutama hubungan hukum yang menjadi mengendalikan sosial dan pembaharuan.[6]
Dalam hal ini peran dari sosiologi hukum adalah untuk memahami hukum dalam konteks sosial, menganalisa terhadap efektifikasi hukum dalam masyarakat baik sebagai sarana pengendalian sosial maupun sebagai sarana untuk merubah masyarakat, seperti yang sering bapak YesmiL Anwar sampaikan bahwa sosiologi hukum itu mempelajari hukum dalam keefektifannya, atau Law in action dan mengadakan evaluasi terhadap efektifitas hukum dalam masyarakat. Intinya, mempelajari sosiologi hukum itu ada tiga hal penting, yaitu memahami hukum dalam konteks sosial, menganalisis efektifitas hukum serta mengevaluasi kekuatan pengaruh struktur sosial dan proses sosial dalam membentuk aturan hukum.

BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dengan alasan apapun praktek pelacuran atau prostitusi tidak bisa dibenarkan, karena bertentangan dengan Undang-Undang dan juga bertentangan dengarn norma dan kaidah yang ada dalam masyarakat. Secara moral dan keagamaan memperjual belikan organ tubuh kita sebagian ataupun seluruhnya sudah merupakan hal yang dilarang. Desakan ekonomi atau sulitnya mencari pekerjaan bukanlah alasan pembenar sehingga prostitusi dapat dimaklumi yang akhirnya seolah-olah seperti dilegalkan. Apabila di lihat dari sudut pandang sosiologi, bisnis prostitusi merupakan sebuah bisnis yang terjadi karena suatu dorongan akan kebutuhan pokok dan kurangnya kerapatan antara kesadaran hukum dengan teori tentang kejahatan sebagai peristiwa sosial.
B. Saran
Penulis menyarankan supaya pemerintah bisa lebih peka terhadap gejala sosial yang terjadi di masyarakat, sehingga apabila terjadi sesuatu yang menyimpang, akan cepat ditangani, tidak menunggu berlarut-larut, masalah sudah semakin berkembang & membesar, lalu baru diatasi  setelah semuanya menjadi semakin kompleks. Perlunya aparat penegak hukum yang berhati bersih yang memang tujuannya berjuang untuk menciptakan hukum yang efektif diterapkan, bukan aparat penegak hukum yang mengharapkan upeti dari orang-orang tertentu yang berkepentingan sehingga bisa mempengaruhi isi dari produk hukum yang dibuat. Sudah saatnya SDM (sumber daya manusia) para aparat penegak hukum ditingkatkan, agar kualitas produk hukum yang dibuat pun bisa lebih efektif dan menyentuh rasa keadilan dalam masyarakat.


       [1] Bouman, P.J., DR, Sosiologi Pengertian dan Masalah, 1976, PT. Kanikus, Yogyakarta, halaman111 - 112
       [2] Soekanto, Soerjono, Prof. DR. SH. MA., Mengenal Sosiologi Hukum, 1989, PT Citra Aditya Bakti,  Bandung, halaman 19
       [3] Soekanto, Soerjono, Prof. DR. SH. MA., Mengenal Sosiologi Hukum, 1989, PT Citra Aditya Bakti,  Bandung, halaman 21
       [4] Soekanto, Soerjono, Prof. DR. SH. MA., Mengenal Sosiologi Hukum, 1989, PT Citra Aditya Bakti,  Bandung, halaman 23
       [5] Soekanto, Soerjono, Prof. DR. SH. MA., Mengenal Sosiologi Hukum, 1989, PT Citra Aditya Bakti,  Bandung, halaman 34-35
       [6] Soekanto, Soerjono, Prof. DR. SH. MA., Mengenal Sosiologi Hukum, 1989, PT Citra Aditya Bakti,  Bandung, halaman 40-42

Jumat, 02 November 2012

PENEGAKAN HUKUM & DISIPLIN TERHADAP ANGGOTA POLRI YG MENERIMA SUAP DI POLSEK CICENDO BANDUNG


ABSTRAK
Penegakan hukum di Indonesia belum maksimal pelaksanaannya, khusunya penegakan hukum terhadap anggota Polri. Salah satu kasus yang mencoreng institusi kepolisian, yaitu kasus penyuapan terhadap mantan Kapolsek Cicendo, yang menerima suap dari seorang tersangka kasus narkotika. Adapun yang menjadi permasalahan yaitu bagaimanakah perundang-undangan mengatur penegakan hukum dan disiplin terhadap anggota Polri yang menerima suap, kendala apa yang terjadi dalam hal penegakan hukum dan disiplin terhadap anggota Polri yang menerima suap di Polsek Cicendo Bandung, serta upaya apa yang harus dilakukan Institusi Kepolisian untuk mencegah agar anggota Polri tidak melakukan tindak pidana.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif-analitis, serta dengan menggunakan metode pendekatan yuridis-normatif. Tahap penelitian berupa studi kepustakaan serta studi lapangan. Tahap pengumpulan data dilakukan dengan cara inventarisasi peraturan perundang-undangan dan buku-buku serta wawancara dengan pihak-pihak tertentu dalam sebuah instansi yang berkaitan dengan masalah yang dibahas dalam skripsi ini, kemudian metode analisis data dilakukan dengan metode yuridis-kualitatif.
Kesimpulan dari penelitian adalah penegakan hukum dan disiplin terhadap anggota Polri yang menerima suap, diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan sanksi disiplin bagi anggota Polri yang menerima suap adalah diberhentikan secara tidak hormat, sesuai dengan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri. Kendala yang terjadi dalam hal penegakan hukum dan disiplin terhadap anggota Polri adalah aturan hukum yang tumpang tindih, contohnya kewenangan Ankum memerintahkan Provos Polri untuk melakukan pemeriksaan anggota yang melanggar disiplin, yang diatur dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Sementara itu, diatur juga dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, bahwa Provos Polri juga berwenang melakukan pemanggilan dan pemeriksaan. Upaya yang harus dilakukan oleh Institusi kepolisian untuk mencegah agar anggotanya tidak melakukan tindak pidana yaitu dengan memperketat pengawasan terhadap anggota Polri oleh Provost, Propam, maupun oleh seluruh jajaran yang harus saling mengawasi, serta menindak tegas anggota Polri yang melakukan tindak pidana, salah satu sanksi beratnya yaitu sesuai dengan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri, bahwa anggota Polri yang melakukan tindak pidana dan pelanggaran, maka akan diberhentikan tidak dengan hormat.

Kata kunci : Penegakan Hukum, Disiplin, Polri, Suap.

Sabtu, 06 Oktober 2012

karena tulang rusuk & pemiliknya tidak akan tertukar..


to : My everlasting love, My sweetheart, My Prince, My onlyone, ifhp.

Aku cinta sm km karena Allah,
kita dipertemukan pun atas seizin Allah jg..
Jd kalo kita harus brpisah, mgkn emang jalannya harus gini kali..
Sudahlah, serahkan aja smua sm yg Maha Mengatur hidup ini..
Walau bagaimanapun jg, tulang rusuk & pemiliknya tdk akan tertukar..
Sekuat apapun kita bertahan, kalo blm jdohnya, ya pasti pisah jg..
Sebaliknya, wlwpun udah pisah skalipun, tp kalo memang sudah jdohnya, kelak pasti akan bersatu kmbali, no matter what & no matter how, suatu saat pasti dipertemukan kmbali..
Kita sama2 sabar aja ya,
aku tau kita sama2 terluka dgn keadaan ini,
tp biarlah tgn Allah yg menghandle, kalo Allah sudah brkehendak, ga ada satu manusia pun yg bs mghindar dr ketetapanNYA..
Demi Allah aku sayang km dgn sepenuh hatiku, aku cinta km dgn segenap jiwaku..
Wlwpun kita pisah, tp hati ini tetap jd milikmu seutuhnya..
Ga ada 1org pun yg ada dlm hatiku selain km..
Disini, aku hanya bs mendoakanmu & slalu brharap yg terbaik bwt km..
Kamu adalah nama yang sering aku ceritakan sama Allah..
Setiap selesei sholat, aku sering menyebut namamu & memohon kepada Allah agar kamu selalu mendapatkan yang terbaik dlm hal apapun..
Kamu adalah orang ke2 dlm list doaku stelah orang tuaku,
Kamu adalah prioritas utamaku,
Kamu yang terpenting buatku,
Tapi, sekarang kita udah putus, ga ada yang bisa aku lakukan lagi buat kamu..
Tugasku udah slsei, skrg aq serahkan km sm Allah,
smoga Allah menjagamu & slalu mlindungimu,
aq cinta km kekasih hatiku :(

Jumat, 29 Juni 2012

TENTANG DIA


TENTANG DIA
Dia adalah sahabatku, saya berteman dengannya dari tahun 2003, yang artinya sudah 9 tahun saya mengenalnya. Awalnya kita sekelas waktu kelas 1 SMA, dan kelas 2 pun ternyata sekelas juga, oh mungkin kebetulan, tapi ternyata kelas 3 pun kita masih sekelas juga, masa iya kebetulan untuk yang ke-tiga kalinya? Saya berfikir mungkin ini sudah jalannya, Allah mentakdirkan kita untuk sekelas terus 3 tahun berturut-turut, dan saya pun semakin akrab dengannya, bahkan saya sering duduk sebangku dengannya.
Sekian lama saya berteman dengannya, saya mulai mengaguminya dan diam-diam saya menyukainya, tapi saya tau dia sudah punya pacar, bahkan dia juga terkadang cerita tentang pacarnya itu, saya pun hanya bisa tersenyum dan memberi dia masukan, walaupun sebenernya dalam hati agak sakit juga sih, hehe..
Cerita ini pun berlanjut sampai suatu hari ketika tanggal 25 November 2005, waktu itu dia ulang tahun yang ke-17, saya pun memberi dia kejutan dengan mendekorasi kelas dengan memberikan hiasan dinding dan balon-balon gitulah, khas anak Abg, hehe.. walaupun sederhana, tapi saya berjuang mempersiapkan itu sepulang sekolah sehari sebelumnya, sehingga saya pun ada di kelas sampai sore hari, walaupun hanya surprise kecil-kecilan saja, tapi saya puas, karena ini pertama kali nya saya melakukan hal ini untuk seorang teman yang sebenernya saya sukai, hehe.. dan menempelkan wallpaper di dinding kelas yang bertuliskan “happy birthday”  dan alhamdulillah dia pun nampaknya senang, yess..berhasil, hihi..
Mendekati kelulusan sekolah, saya mulai sedih, karena saya akan melanjutkan kuliah di bandung, dan tidak akan bertemu dia lagi. Saya sangat ingat sekali betapa sedihnya saya waktu itu, karena saya menuliskannya di buku diary, dan ketika saya baca diary itu sekarang, saya heran, karena ternyata saya bisa menuliskan kata-kata yang bagus, yang sangat dalam dan kelihatan tulus sekali, itu menunjukan betapa saya sangat mencintainya waktu itu, tetapi saya hanya bisa memendamnya dalam hati. Saya takut kehilangan dia, saya takut dia lupa sama saya, saya takut persahabatan saya dengannya yang sudah lama kita bina bisa terhapus begitu saja karena jarak yang memisahkan. Beberapa hari sebelum saya meninggalkan surabaya, saya sering sholat tahajud dan mendoakannya agar dia baik-baik saja dan tidak akan melupakan saya.
Setelah lulus sekolah, saya memulai kehidupan baru dan berkuliah di bandung. Awalnya, saya memang sering teringat kepada dia, tetapi lama-kelamaan, saya sudah mulai terbiasa, bahkan saya sudah tidak pernah mengingat dia lagi. Tahun demi tahun telah saya lalui tanpa dia, dan saya baik-baik saja. Walaupun kita masih tetap keep contact, tapi saya tidak terlalu menganggapnya berarti, karena di kehidupanku yang sekarang telah banyak hati yang datang dan pergi.
Dia sibuk dengan kuliahnya, begitupun saya sibuk dengan kuliah saya, kita sama-sama disibukan dengan aktifitas masing-masing. Tapi walaupun begitu, kita masih sempatkan waktu untuk sekedar telepon dan tanya kabar, bahkan akhirnya saya pun berani untuk jujur bilang sm dia bahwa dulu sewaktu sekolah saya mencintai dia tapi saya hanya memendam nya dalam hati, sampai perasaan itu kini sudah hilang dengan sendirinya. Lalu dia pun bilang, bahwa sebenernya dari dulu dia sudah tau itu, saya pun kaget, masa dia sudah tau, tapi dia tidak bilang apa-apa sama saya. Apa dulu dia tidak suka sm saya?? Tapi jawaban dia adalah karena dia tau bahwa saya akan melanjutkan kuliah ke bandung dan tidak mungkin menjalin hubungan dengan jarak jauh, jadi dari pada tersiksa, mending kita tetap bersahabat saja. Bener juga sih, ngapain juga pacaran tp gak pernah ketemu.
Singkat cerita, akhirnya dia pun sudah lulus kuliah, dan dia berencana ke bandung, betapa senangnya saya, bagaimana tidak, saya gak pernah bertemu dengannya sudah hampir 5 tahun. Dan akhirnya, pada tanggal 13september 2011, kita bertemu kembali setelah sekian lama kita tidak bertemu, yaAllah saya senang sekali, akhirnya saya bertemu dengan sahabat baik saya, dengan orang yang dulu begitu saya cintai. Dia berada di bandung 3 hari, 13-15 september, saya mengajak dia ke kawah putih, trans studio, ciwalk, dll. Saya begitu senang bisa menghabiskan hari-hari dengannya, walaupun singkat, tapi sangat berkesan.
Pada tanggal 18 september 2011 dia bilang sesuatu yang membuat saya senang sekaligus bingung, dia bilang bahwa dari dulu dia juga sebenernya mencintai saya, tapi keadaan yang membuat kita tidak mungkin berpacaran waktu dulu, dan sampai sekarang pun dia masih mencintai saya, padahal sekarang saya sudah punya pacar, saya tidak mungkin meninggalkan pacar saya hanya untuk dia yang baru saja datang di kehidupanku setelah sekian lama dia ga pernah ada dalam hidupku, bagaimana mungkin saya mengkhianati pacar saya yang begitu baik sama saya, saya tidak sejahat itu. Tapi dia bilang bahwa dia akan tetap menunggu saya, sampai saya menikah dengan pacar saya, baru dia menyerah. Tapi sebelum saya menikah dia tetap akan menunggu saya, itu janjinya. Saya sangat terharu mendengar pengakuannya, saya sungguh tdk menyangka ternyata dia selama ini bertahun-tahun kuliah masih menunggu saya, dan berharap bisa kembali bersama saya, padahal disini saya bahkan sama sekali tidak pernah membayangkan akan kembali padanya atau menjalin hubungan serius dengannya, saya sama sekali tidak pernah membayangkan itu terjadi, karena saya pikir aku dan dia sudah punya kehidupan masing-masing tapi dia tidak, dia merasa bahwa saya adalah satu-satunya perempuan yang membuat dia merasa nyaman dan menjadi dirinya sendiri, dia tidak perlu jaim dan bisa bersikap apa adanya di depan saya, lain halnya ketika dia menyukai perempuan lain, dia seperti tidak menjadi dirinya sendiri, dan tidak nyaman berada dekat perempuan lain, seperti itulah yang dia utarakan terhadap saya.
Saya mulai dilema, di satu sisi dia adalah sahabat saya yang dulu sangat saya cintai dan dulu saya begitu menginginkannya tapi tidak kesampaian, tapi di sisi lain, pacar saya juga sangat baik dan telah sering menolong saya dalam banyak hal. saya tidak bisa meninggalkan pacar saya, tapi saya juga tidak mau menyakiti sahabat saya, akhirnya dua-duanya saya jalani, saya berpacaran dengan dua orang. Dan akhirnya karena saya sering bertemu dengan dia, sering menghabiskan waktu bersama, sedangkan dengan pacar saya yang pertama sudah tidak pernah bertemu lagi, karena dia tinggal di seoul, kor-sel. Akhirnya saya lebih memilih sahabat saya untuk menjadi pacar saya daripada pacar saya yang pertama, saya pun memutuskan untuk meninggalkan pacar saya yang pertama demi sahabat saya yang kini telah menjadi pacar saya.
Hari demi hari telah saya lewati dengannya, susah senang kami lewati bersama, mengantri berjam-jam untuk mengantar dia melamar kerja, apapun saya lakukan demi dia yang aku sayangi, dan tidak terasa sudah 9 bulan saya berpacaran dengannya, dia berjanji bahwa suatu saat nti dia akan melamar saya, tapi entahlah, karena sudah 1 minggu ini kita putus. Dia meninggalkan saya, dan memutuskan saya hanya lewat sms, great..!!
Seumur-umur saya pacaran, saya yang sering mutusin cowok, saya yang justru sering menarik ulur atau hanya sekedar main-main saja, tapi sekarang nampaknya saya yang sedang dipermainkan, atau mungkin ini adalah dosa saya karena telah meninggalkan pacar pertama saya, apakah ini karma dari pacar pertama saya yang telah saya sakiti?? Tapi entahlah...hanya Allah yang tau ada rencana apa di balik semua ini.
Sekarang saya hanya bisa pasrah kepadaMU yaRobb, sya tidak akan memilih laki-laki lagi, saya serahkan pdMU, biarkan Engkau yang memilihkan untukku, aq yakin pilihanMU pasti lebih baik, kali ini aku tidak mau memilih atau meminta, biar saja Engkau yang memberi, pemberianMU jauh lebih baik dari permintaanku, walaupun aku meminta dia tapi kalau dia bukan yang terbaik buatku, aku yakin Engkau akan memberikan yang lain yang lebih baik.
yaAllah, berikanlah saya kelancaran untuk kedepannya, kelancaran dalam hal apapun itu, kuliah, kerja, jodoh, atau apapun itu, permudahkanlah jalannya dan hapuskanlah dia dari ingatanku, jauhkanlah dia dari hidupku yaAllah, sudah cukup hati ini perih olehnya, jangan biarkan rasa perih ini semakin dalam, saya sudah tidak mau menangis karena dia lagi, lelah hati ini yaAllah..
Tentang dia, yah..gimana lagi, saya sudah tidak berharap banyak darinya, untuk sekarang saya fokus untuk lulus kuliah, kerja, dan bisa membahagiakan keluarga saya, itu saja. Semoga dia senang dan lebih bahagia tanpa saya, dia tetap akan menjadi sahabat saya no matter what happen between us, he will always be my bestfriend.

Senin, 11 Juni 2012

Menyembuhkan Indonesia yang Sakit


Menyembuhkan Indonesia yang Sakit

Mungkin judul diatas agak sedikit aneh, sakit? Sakit kenapa? Apanya yang sakit? Pemerintah dan masyarakat indonesia sedang sakit kawan, lihat saja berita di televisi, pasti banyak memberitakan tentang korupsi atau juga penyakit lainnya yang diderita pemerintah kita, belum lagi penyakit masyarakat yang mudah sekali tersulut emosi, tawuran antar pelajar, unjuk rasa yang anarkis, bentrok antar suku, atau kasus pembunuhan yang didasari oleh alasan yang sebenarnya sepele.
Memang benar jika pemerintah kita sekarang sudah sangat bobrok, tapi masyarakatnya juga sama saja, sangat pintar sekali mengkritik tapi bukan kritik yang membangun, sangat pandai mengomentari kinerja pemerintahan yang buruk tapi tanpa ada solusi. Semakin hari saya semakin jengah saja melihat kondisi negeri ini, saya sangat prihatin tetapi tidak tahu harus berbuat apa. Sekalipun saya punya ide dan gagasan, tapi apalah daya, saya hanya seorang mahasiswi fakultas hukum yang tidak punya pengaruh apa-apa. Tapi mudah-mudahan dengan menuangkan sedikit masukan disini saya berharap bisa memberi sedikit kontribusi untuk kesembuhan indonesia yang sedang sakit ini.
Indonesia sekarang telah banyak mengalami perubahan kawan, mungkin dari segi teknologi sudah lumayan maju dibanding beberapa puluh tahun yang lalu ketika masih awal-awal merdeka. Tapi jika dilihat dari segi mentalitasnya saya kira sangat jauh menurun, rasa nasionalisme bangsa kita semakin lama kian memudar. Kalau dulu para pahlawan kita benar-benar rela mengorbankan nyawa dan harta benda demi kemerdekaan, kalau sekarang malah banyak yang mengorbankan rakyat demi harta dan kesenangan pribadi. Sungguh berbeda sekali kawan, saat kita sudah merdeka 66 tahun lamanya, kita justru terjajah oleh ketamakan segelintir orang, kita dijajah di negeri sendiri, kita terjajah oleh bangsa sendiri, kita belum merdeka kawan, belum merdeka dari kebodohan, belum merdeka dari kemiskinan, belum merdeka secara ekonomi, masih banyak yang harus dibenahi kawan. Saya terkadang merasa gemas sekali melihat pemberitaan-pemberitaan di televisi, hati kecil saya berkata “kenapa sih tidak diurusin cepat’ atau “kenapa sih kok bisa begini” atau “kalau saya yang jadi menterinya, pasti langsung saya handle masalah ini”.
Ketika saya menulis sekarang, pada saat bersamaan saya sedang menonton berita di salah satu stasiun televisi swasta, “terjadi demonstarsi di gorontalo, kampus terbakar”. Sungguh hal yang sangat konyol, mahasiswa juga yang rugi kalau ruang kelas terbakar mau belajar dimana, orang tua kerja keras banting tulang untuk membiayai kuliah kita untuk menuntut ilmu, supaya kelak bisa jadi orang sukses, bukan malah jadi tukang rusuh dan membakar kampus. Sungguh merupakan suatu tindakan yang bodoh dan konyol, membakar kampus bukanlah suatu penyelesaian. Itu adalah salah satu alasan kenapa saya sebut sebagai “masyarakat yang sakit”, secara fisik mungkin sehat, tapi secara pola pikir masyarakat kita banyak yang masih sakit.
Saat wakil rakyat yang duduk di dewan legislatif sudah tidak bisa dipercaya lagi, ditambah lagi masyarakatnya yang kekanak-kanakan, mau jadi apa negeri ini, mau dibawa kemana indonesia ini?? Sudah saatnya kita berubah kawan, kemajuan suatu negeri bukan tergantung hanya pada pemerintah saja, tetapi juga tergantung pada masyarakatnya, kita tidak bisa hanya melulu menyalahkan pemerintah without do anything. Kita generasi muda harapan bangsa, sepuluh atau dua puluh tahun mendatang generasi kita lah yang akan duduk sebagai wakil rakyat, untuk itu kita harus memulai dari sekarang menjadi pribadi yang bijak, yang peka terhadap lingkungan sekitar, yang bisa diandalkan rakyat, yang bisa memihak rakyat, yang bisa mewakili kepentingan rakyat, kita harus belajar menjadi orang yang baik, jujur, adil, dan benar.
Indonesia sebagai negara dengan cadangan air terbanyak nomor lima di dunia tapi masih banyak masyarakat yang sangat sulit mendapatkan air bersih, masih banyak kekeringan di beberapa daerah. Seharusnya pemerintah bisa memfasilitasi supaya pembagian air merata, sehingga jika terjadi kekeringan di suatu daerah, mereka masih bisa mengakses air yang dialirkan dari daerah lain, tanpa harus jalan kaki berkilo-kilo meter hanya untuk mendapatkan beberapa ember air. Sebenarnya indonesia itu sangat kaya dan tidak kekurangan apa-apa, semuanya tersedia di alam indonesia, hanya saja pemerintah kita tidak bisa mengelolanya secara efisien, akhirnya yang terjadi ya seperti ini, istilahnya kelaparan di lumbung padi. Bahkan beberapa hari yang lalu, saya lihat berita bahwa indonesia masuk peringkat ke-2 di dunia sebagai negara dengan tingkat penggunaan wc di alam terbuka (tempat BAB di sungai atau kali) terbesar di dunia setelah india. Sungguh ironis, indonesia selalu terdepan dan teratas dalam hal yang negatif, tingkat korupsi tinggi, tingkat kemiskinan tinggi, tingkat kecelakaan lalu lintas tinggi, tingkat pengangguran tinggi. Harusnya prestasi yang ditonjolkan, bukan malah kekurangan terus yang ditingkatkan.
Saya tidak habis pikir mengapa pemerintah seolah membiarkan bangsa kita ini dijajah secara ekonomi oleh negara asing. Betapa tidak, banyak sekali waralaba-waralaba asing yang ada di indonesia, dan dengan bangganya masyarakat kita makan di tempat-tempat makan asing tersebut. Hampir di seluruh kota ada McD, KFC, A&W, starbuck, dan yang lainnya. Kita memperkaya orang luar, sementara orang indonesia hanya menjadi konsumen saja. Harusnya masyarakat kita bangga dengan produk dalam negeri, kalau bukan kita lantas siapa lagi yang akan bangga dengan produk indonesia. Bagaimana produk lokal bisa go internasional kalau di dalam negeri sendiri tidak diminati.
Inti permasalahannya adalah, bahwa baik pemerintah ataupun masyarakatnya banyak yang pola pikirnya sakit. Memang tidak semuanya, tapi sebagian besar masih sakit. Disinilah yang harus dirubah, pola pikirnya dulu yang harus dibetulkan. Mari kita sama-sama belajar untuk meluruskan kembali pola pikir atau sudut andang atau paradigma kita terhadap suatu permasalahan. Apabila seluruh penduduk indonesia sehat otaknya, saya yakin tidak akan ada lagi yang namanya pelecehan seksual di dalam angkutan umum, tidak ada lagi pejabat yang korupsi, tidak ada lagi siswa tawuran, tidak ada lagi kerusuhan antar warga.
Peran pemerintah dan masyarakat sangat penting dalam memajukan negeri ini. Baik pemerintah maupun masyarakat harus bekerja sama secara continue dan sinergis dalam memajukan indonesia, bukan malah saling mementingkan kepentingan pribadi. Masyarakat hobi menuding pejabat dan mengorek-ngorek kesalahan pejabat, salah sedikit saja langsung ribut di media, padahal belum tentu juga benar-benar bersalah. Begitupun pemerintah, sangat lamban dalam menangani permasalahan yang terjadi, dan tidak serius dalam memproses terdakwa korupsi, tapi giliran ada nenek tua yang mencuri beberapa butir coklat kakao, langsung diproses di pengadilan, macam betul saja peradilan kita ini, kok bisa-bisanya ngurusin hal sepele seperti itu sementara koruptor milyaran yang di penjara pun masih sempat jalan-jalan ke makau, ke bali, dll. sementara itu, di semarang, ada bangunan sekolah SD yang ambruk sehingga terpaksa mereka belajar di ruang dapur salah satu guru yang mengajar di sekolah tersebut, ironis sekali kawan. Lain halnya apabila masyarakat dan pemerintah sama-sama saling bersimbiosis mutualisme, saya yakin indonesia bisa maju pesat dan menjadi negara berpengaruh di dunia.
Mungkin teman-teman masih bingung dengan istilah  pola pikir yang sakit. Maksud saya adalah arah pemikiran yang salah, sebagai contohnya banyak sekali orang selalu berpikir untuk mendapatkan kerja, kerja, dan kerja. Seharusnya cobalah berpikir untuk membuka lapangan kerja, kenapa? Karena kita bisa lebih maju sebagai pengusaha daripada pekerja, pabrik rokok yang kaya adalah pemilik pabriknya, bukan buruh atau pekerjanya. Pemilik perusahaan selalu lebih sukses dibanding pegawainya, jadi arahkan pikiran kita untuk menjadi pengusaha bukan jadi pekerja. Lihat saja arab saudi, disana sangat jarang sekali orang pribumi yang mau jadi pekerja, kenapa? kebanyakan mereka jadi pengusaha, sehingga membutuhkan tenaga kerja atau buruh kasar dari luar negeri, maka didatangkanlah TKI dari indonesia sebagai pekerja kasar disana, saking sedikitnya atau bahkan tidak ada orang arab yang mau jadi pekerja kasar. Hidup ini terlalu berharga untuk dihabiskan hanya menjadi seorang buruh kawan, tapi bukan berarti saya mengatakan bahwa buruh itu tidak baik. Maksud saya adalah belajarlah menjadi pengusaha, walaupun usaha yang kita jalankan hanya kecil-kecilan saja, tetapi setidaknya kita memiliki uang yang berputar, istilahnya jangan bekerja untuk mencari uang, tapi biarkanlah uang yang bekerja untuk kita. Tidak perlu modal yang besar kawan, sedikit-sedikit lama-lama jadi bukit. Malaysia yang dulunya dibawah indonesia, sekarang lihat saja mereka jauh lebih maju dari kita, banyak orang indonesia yang sekolah disana, dan banyak juga TKI yang bekerja di malaysia. Mahasiswa di malaysia diwajibkan membuat proposal untuk planning membuka suatu usaha dan apabila proposal itu bagus dan sekiranya prospeknya cerah, maka Bank akan meminjamkan uang untuk modal dengan ijazah sebagai jaminan. Begitu antusiasnya mereka menjadi pengusaha, sedangkan di kita, seolah-olah didoktrin kalau sudah lulus sekolah atau kuliah harus mencari kerja, secara tidak langsung itu merupakan suatu doktrinisasi yang salah. Akibatnya apa, masyarakat indonesia banyak yang mati-matian mencari kerja, karena lapangan kerja tidak sebanding dengan jumlah pencari kerja, maka banyaklah pengangguran. Coba mereka dibina untuk menjadi pengusaha, mungkin indonesia bisa jadi negara produktif, bukan malah jadi negara konsumen atau negara dengan masyarakat yang konsumtif. Padahal 220juta penduduk indonesia adalah jumlah yang sangat besar untuk menjadi pangsa pasar yang bagus, hal itu sangat mendukung untuk membuka usaha apapun. Coba lihat produk mobil dan motor, semuanya produk luar negeri, padahal jumlahnya ada jutaan unit mobil yang beredar di indonesia. Seandainya saja indonesia mampu memproduksi mobil dan motor sendiri mungkin kita tidak perlu membeli dari luar, bayangkan keuntungan yang didapat jika indonesia mampu memproduksi kendaraan sendiri, dulu sempat ada produk mobil nasional yaitu timor, tapi hanya sebentar lalu tidak pernah ada lagi mobil nasional. Sangat disayangkan, padahal jika kita mampu memproduksi sendiri atau bahkan mengekspor ke luar, maka indonesia akan berkembang pesat. Jangan hanya mengimpor atau mengirim TKI saja, harusnya kita mengirimkan tenaga ahli, misalkan dokter, arsitek, insinyur, dan ahli-ahli lain yang bisa dibanggakan bukan hanya mengirim tenaga kerja sebagai buruh kasar saja.
Oleh karena itu, saya ajak teman-teman mari kita terus berinovasi supaya kita bisa melakukan suatu terobosan-terobosan untuk negeri tercinta ini, bangkitlah wahai indonesiaku, negara ini sungguh berpotensi besar, tinggal bagaimana kita mengelolanya dengan baik. Cintailah indonesia kawan, pakailah produk dalam negeri, lestarikan budaya sendiri, hargailah karya anak bangsa, bangkitkan rasa nasionalisme kita kawan, mari kita sama-sama turut andil dalam menyembuhkan indonesia yang sedang sakit ini.