Rabu, 28 Maret 2012

doaq untukmu :)

Allah yang Maha Membolak-balikan hati hambaNYA...
Terima kasih Engkau telah menciptakan dia
dan mempertemukan saya dengannya.
Terima kasih untuk saat - saat indah
yang dapat kami nikmati bersama.
Terima kasih untuk setiap pertemuan
yang dapat kami lalui bersama.
Terima kasih atas semua yang telah Engkau berikan dlm hidupku yaAllah..

Hamba datang bersujud dihadapanMU...
Sucikan hati saya ya Allah, sehingga dapat melaksanakan kehendak dan rencanaMU dalam hidup saya.
Ya Allah, jika saya bukan bagian dari tulang rusuknya, janganlah biarkan saya terlalu dalam mencintainya, menyayanginya, & merindukan kehadirannya...
janganlah biarkan saya, melabuhkan hati saya dihatinya..
hapuskanlah semua perasaan saya terhadapnya,
kikislah pesonanya dari pelupuk mata saya dan jauhkan dia dari relung hati saya..

Gantilah damba kerinduan dan cinta yang bersemayam didada ini dengan kasih dari dan padaMU yang tulus, murni...
dan tolonglah saya agar dapat mengasihinya sebagai sahabat..
Tetapi jika Engkau ciptakan dia untuk saya...
ya Allah tolong satukan hati kami...
tetapkanlah & mantapkanlah hati saya hanya untuknya..

bantulah saya untuk mencintai, mengerti dan menerima dia seutuhnya...
berikan saya kesabaran dan kesungguhan untuk memenangkan hatinya...
Ridhoi dia, agar dia juga mencintai, mengerti dan mau menerima saya dengan segala kelebihan dan kekurangan saya, sebagaimana telah Engkau ciptakan...saya mau menghabiskan sisa hidup saya bersama dia, jadikanlah dia Imam yg baik buat keluarga saya kelak..
buat dia menjadi ayah yg baik untuk anak-anak saya kelak, menantu yg baik buat ke dua org tua saya, dan suami yang baik, yang setia mendampingi saya saat senang maupun susah, sehat maupun sakit..

Yakinkanlah dia bahwa saya sungguh - sungguh mencintai dan rela membagi suka dan duka saya dengan dia...
Ya Allah yang Maha Baik, dengarkanlah doa saya ini...
lepaskanlah saya dari keraguan ini menurut kasih dan kehendakMU...
Allah yang Maha kekal, saya mengerti bahwa Engkau senantiasa memberikan yang terbaik untuk saya...
luka dan keraguan yang saya alami, pasti ada hikmahnya.
Pergumulan ini mengajarkan saya untuk hidup makin dekat kepadaMU untuk lebih peka terhadap suaraMU yang membimbing saya menuju terangMU...
Ajarkan saya untuk tetap setia dan sabar menanti tibanya waktu yang telah Engkau tentukan....
Jadikanlah kehendakMU dan bukan kehendak saya yang menjadi dalam setiap bagian hidup saya...
Ya Allah, Sang Pemilik Alam semesta, semoga Engkau mendengarkan dan mengabulkan permohonanku.
Amien yaRobbal alamienn..

Selasa, 27 Maret 2012

EFEKTIFITAS UNDANG-UNDANG DAN KEJAHATAN DALAM UNDANG-UNDANG



A.    Kejahatan dan Kekerasan Dalam Undang-Undang
Salah satu masalah utama yang sulit diatasi di Indonesia sampai saat ini adalah masalah dalam penegakkan hukum (law enforcement). Seperti yang selalu dikemukakan oleh dosen saya bapak Yesmil Anwar yang menjelaskan  akan unsur-unsur yang mempengaruhi penegakan hukum, yang beliau kutip dari soerjono soekanto, bahwa ada 5 (lima) unsur yang mempengaruhi jalannya penegakan hukum, yaitu:
1.    Undang-Undang.
2.    Penegak Hukumnya,
3.    Sarana –prasarana.
4.    Masyarakat.
5.    Sosial & budaya hukum.
Dan yang akan kita bahas sekarang adalah undang-undang nya, bagaimana efektifitas hukum bisa dirasakan masyarakat, apabila undang-undangnya sendiri tidak baik. Undang-undang yang selama ini dijalankan (sebagian) ada yang mengandung kejahatan tersembunyi. kejahatan yang dimaksud adalah suatu tujuan terselubung atau suatu tujuan tersembunyi yang diinginkan oleh penguasa yang ada dalam pembuatan undang-undang tersebut, sehingga dalam pelaksanaannya akan menguntungkan sebagian orang, dan kejahatan tersebut tidak terlihat karena kejahatannya bersatu dengan kekuasaan, jadi dibuat seolah-olah sesuatu yang benar. Undang-undang dibuat sebagai media atau alat pembenaran agar penguasa bisa lebih leluasa dalam melaksanakan tujuan-tujuan pribadinya dengan atas nama rakyat. Maka itulah yang disebut kejahatan sempurna (perfect crime).
Kejahatan dapat dilakukan oleh para aparatur pengadilan dengan dalih demi hukum dalam berbagai bentuk, dari mulai kekerasan secara fisik misalnya kekerasan dalam pemeriksaan perkara pidana, sampai kekerasan yang diharuskan oleh undang-undang. Aparat negara justru mempunyai peluang besar dalam melakukan berbagai bentuk kejahatan yang merupakan the perfect crime dalam undang-undang.
Oleh karena itu, kita tidak boleh kerkurung dalam kotak aturan baku yang akhirnya terpenjara oleh aturan itu sendiri. kita harus bisa berhukum dalam keadaan luar biasa. sehingga ketika ada permasalahan yang luar biasa, maka kita bisa mengambil langkah-langkah progresif dengan berbagai mekanisme sebagai bukti eksistensi hukum. Walaupun langit runtuh besok, but law enforcement must go on. Dengan alasan karena mematuhi hukum, walaupun kita tahu terdapat kesalahan dalam undang-undang tersebut, tetapi kita tetap melaksanakannya. Hal itu tidak boleh terjadi, seolah-olah ada pembiaran, dan itulah keadaan dimana kita terkunci dalam kerangkeng hukum. Kita memang membutuhkan hukum, tetapi jangan sampai hukum membelenggu kita
Kekerasan dalam undang-undang yang kita bahas mungkin tidak akan terpikir oleh masyarakat awam. Bahkan kalau dijelaskan sekalipun, mungkin mereka tidak mengerti maksud dari kejahatan sempurna dalam undang-undang. tapi mereka bisa merasakannya, hanya saja naluri keingintahuannya sangat kurang, sehingga membiarkan hal ini terjadi berlarut-larut karena minimnya pengetahuan, dan minimnya keberanian untuk mencoba mengoreksi undang-undang yang tidak baik.
Inkonsistensi penegakan hukum juga terjadi dan sudah berlangsung lama, baik dalam peristiwa yang berskala kecil maupun besar. Peristiwa kecil bisa terjadi pada saat berkendaraan di jalan raya. Masyarakat dapat melihat bagaimana suatu peraturan lalu lintas (misalnya aturan three-in-one di beberapa ruas jalan di Jakarta) tidak berlaku bagi anggota TNI dan POLRI. Polisi yang bertugas membiarkan begitu saja mobil dinas TNI yang melintas meski mobil tersebut berpenumpang kurang dari tiga orang dan kadang malah disertai pemberian hormat apabila kebetulan penumpangnya berpangkat lebih tinggi. Apakah karena jabatan dan kedudukan, lalu seseorang itu bisa kebal hukum? Sekali lagi saya tekankan, bahwa sesungguhnya kejahatan pelaksanaan undang-undang sedang terjadi. Diskriminasi dalam melihat siapa yang melakukan kesalahan sudah bukan hal yang aneh lagi di negeri kita.
Contoh peristiwa klasik yang menjadi bacaan umum sehari-hari adalah : koruptor kelas kakap dibebaskan dari dakwaan karena kurangnya bukti, sementara pencuri ayam bisa terkena hukuman tiga bulan penjara karena adanya bukti nyata.
B.   Inkonsistensi Penegakan Hukum di Indonesia
Masyarakat meyakini bahwa hukum lebih banyak merugikan mereka, dan sedapat mungkin dihindari. Bila seseorang melanggar peraturan lalu lintas misalnya, maka sudah jamak dilakukan upaya “damai” dengan petugas polisi yang bersangkutan agar tidak membawa kasusnya ke pengadilan. Memang dalam hukum perdata, dikenal pilihan penyelesaian masalah dengan arbitrase atau mediasi di luar jalur pengadilan untuk menghemat waktu dan biaya. Namun tidak demikian hal nya dengan hukum pidana yang hanya menyelesaikan masalah melalui pengadilan. Di Indonesia, bahkan persoalan pidana pun masyarakat mempunyai pilihan diluar pengadilan.
Pendapat umum menempatkan hakim pada posisi “tertuduh” dalam lemahnya penegakan hukum di Indonesia, namun demikian peranan pengacara, jaksa penuntut dan polisi sebagai penyidik dalam hal ini juga penting. Suatu dakwaan yang sangat lemah dan tidak cermat, didukung dengan argumentasi asal-asalan, yang berasal dari hasil penyelidikan yang tidak akurat dari pihak kepolisian, tentu saja akan mempersulit hakim dalam memutuskan suatu perkara. Kelemahan penyidikan dan penyusunan dakwaan ini kadang bukan disebabkan rendahnya kemampuan aparat maupun ketiadaan sarana pendukung, tapi lebih banyak disebabkan oleh lemahnya mental aparat itu sendiri.
Beberapa kasus menunjukkan aparat memang tidak berniat untuk melanjutkan perkara yang bersangkutan ke pengadilan atas persetujuan dengan pihak pengacara dan terdakwa, oleh karena itu dakwaan disusun secara sembarangan dan sengaja untuk mudah dipatahkan. Beberapa kasus pengadilan yang memutus bebas terdakwa kasus korupsi yang menyangkut pengusaha besar dan kroni mantan presiden Soeharto menunjukkan hal ini. Terdakwa terbukti bebas karena dakwaan yang lemah.

C.   Berfikir Secara Sosiologis Dalam Pembentukan Undang-Undang
Sosiologi hukum mempunyai cara pandang yang spesifik atau logika tertentu dalam memahami gejala sosial, termasuk dalam pembentukan undang-undang. Suatu peraturan baru yang diciptakan tidak begitu saja ditelan mentah-mentah meskipun telah disahkan dan dipertimbangkan oleh dewan legislatif. Tetapi sosiologi hukum punya cara pandang yang berbeda. Ada penilaian tertentu yang lebih peka, yaitu mengenai efektif tidaknya undang-undang tersebut di masyarakat, atau apakah undang-undang tersebut sudah sesuai dengan kebutuhan masyarkat atau tidak, serta bisa tidaknya undang-undang tersebut menyentuh rasa keadilan seluruh masyarakat, bukan keadilan yang dirasakan oleh sebagian orang saja, tetapi masyarakat secara keseluruhan.
Dalam hal ini peran dari sosiologi hukum adalah untuk memahami hukum dalam konteks sosial, menganalisa terhadap efektifikasi hukum dalam masyarakat baik sebagai sarana pengendalian sosial maupun sebagai sarana untuk merubah masyarakat, seperti yang sering bapak YesmiL Anwar sampaikan bahwa sosiologi hukum itu mempelajari hukum dalam keefektifannya, atau Law in action dan mengadakan evaluasi terhadap efektifitas hukum dalam masyarakat. Intinya, mempelajari sosiologi hukum itu ada tiga hal penting, yaitu memahami hukum dalam konteks sosial, menganalisis efektifitas hukum serta mengevaluasi kekuatan pengaruh struktur sosial dan proses sosial dalam membentuk aturan hukum.
Ada suatu keadaan dimana sangsi untuk pelanggaran lalu lintas tertentu, maka harus diwajibkan membayar uang sejumlah tertentu, yang mungkin jumlah uang itu dirasa kecil atau uang yang sedikit bagi mereka masyarakat yang mampu. Tapi coba kita lihat bagaimana dengan mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi, mungkin mereka merasakan itu jumlah uang yang sangat besar dan sangat sulit mendapatkan uang sejumlah tersebut. Sangsi itu dirasa adil bagi si kaya, tapi sangsi itu dirasa adil bagi si miskin. Disini adalah tugas kita, bagaimana caranya membuat suatu peraturan yang bisa memberikan rasa keadilan bagi seluruh kalangan masyarakat, tidak pandang bulu, sesuai dengan asas equality before the law. Cara berfikir seperti itulah yang dimaksud dengan berfikir secara sosiologis.
Kesadaran hukum masyarakat dan aparat penegak hukum serta dewan legislatif haruslah kesadaran hukum yang sebenar-benarnya. Bukan kesadaran dalam batin tanpa ada implementasinya. Menurut Soerjono Soekanto, terdapat empat indikator kesadaran hukum yang masing-masing merupakan suatu bagi tahapan berikutnya, yaitu pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap hukum dan pola perilaku hukum.

D.   Efektifitas Undang-Undang

Bila membicarakan efektifitas hukum dalam masyarakat berarti membicarakan daya kerja hukum itu dalam mengatur dan atau memaksa masyarakat untuk taat terhadap hukum. Efektifitas hukum yang di maksud berarti mengkaji kembali hukum yang harus memenuhi syarat ; yaitu berlaku secara yuridis, berlaku secara sosiologis dan berlaku secara filosofis. Oleh karena itu faktor-faktor yang dapat mempengaruhi hukum itu berfungsi dalam masyarakat yaitu :
a)    Kaidah Hukum
Dalam teori Ilmu hukum dapat dibedakan tiga macam hal mengenai berlakunya hukum sebagai kaidah. Hal itu diungkapkan sebagai berikut:
·         Kaidah hukum berlaku secara yuridis apabila penetuannya didasarkan pada kaidah yang lebih tinggi tingkatannya atau terbentuk atas dasar yang telah ditetapkan.
·         Kaidah hukum berlaku secara Sosiologis apabilah kaidah tersebut efektif artinya kaidah dimaksud dapat dipaksakan berlakunya oleh penguasa walaupun tidak diterima oleh warga masyarakat (teori Kekuasaa). Atau kaidah itu berlaku karena adanya pengakuan dari masyarakat.
·         Kaidah hukum berlaku secara filosofis yaitu sesuai dengan cita hukum sebagai nilai positif yang tertinggi.
b)   Penegak Hukum
Dalam hal ini akan dilihat apakah para penegak hukum sudah betul–betul melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik, sehingga dengan demikian hukum akan berlaku secara efektif dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya para penegak hukum tentu saja harus berpedoman pada peraturan tertulis, yang dapat berupa peraturan perundang–undangan peraturan pemerintah dalam aturan–aturan lainnya yang sifatnya mengatur, sehingga masyarakat mau atau tidak mau, suka atau tidak suka harus patuh pada aturan–aturan yang dijalankan oleh para penegak hukum karena berdasarkan pada aturan hukum yang jelas. Namun dalam kasus–kasus tertentu, penegak hukum dapat melaksanakan kebijakan–kebijakan yang mungkin tidak sesuai dengan peraturan–peraturan yang ada dengan pertimbangan–pertimbangan tertentu sehingga aturan yang berlaku dinilai bersifat fleksibel dan tidak terlalu bersifat mengikat dengan tidak menyimpang dari aturan–aturan yang telah ditetapkan.
c)    Masyarakat
Kesadaran hukum dalam masyarakat belumlah merupakan proses sekali jadi, melainkan merupakan suatu rangkaian proses yang terjadi tahap demi tahap kesadaran hukum masyarakat sangat berpengaruh terhadap kepatuhan hukum, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dalam masyarakat maju orang yang patuh pada hukum karena memang jiwanya sadar bahwa mereka membutuhkan hukum dan hukum itu bertujuan baik untuk mengatur masyarakat secara baik benar dan adil. Sebaliknya dalam masyarakat tradisional kesadaran hukum masyarakat berpengaruh secara tidak langsung pada kepatuhan hukum.
Dalam hal ini mereka patuh pada hukum bukan karena keyakinannya secara langsung bahwa hukum itu baik atau karena mereka memang membutuhkan hukum melainkan mereka patuh pada hukum lebih karena dimintakan, bahkan dipaksakan oleh para pemimpinnya (formal atau informal) atau karena perintah agama atau kepercayaannya. Jadi dalam hal pengaruh tidak langsung ini kesaaran hukum dari masyarakat lebih untuk patuh kepada pemimpin, agama, kepercayaannya dan sebagainnya.
Namun dalam dalam perkembangan saat ini bagi masyarakat modern terjadi pergeseran–pergeseran dimana akibat faktor–faktor tertentu menyebabkan kurang percayanya masyarakat terhadap hukum yang ada. Salah satunya adalah karena faktor penegak hukum yang menjadikan hukum atau aturan sebagai alasan untuk melakukan tindakan–tindakan yang dianggap oleh masyarakat mengganggu bahkan tidak kurang masyarakat yang merasa telah dirugikan oleh oknum–oknum penegak hukum seperti itu.
Efektifitas hukum menurut Suryono Soekanto :
·         Hukumnya harusnya memenuhi syarat yuridis, sosiologis, filosofis.
·         Penegak hukumnya betul betul telah melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana digariskan oleh hukum yang berlaku.
·         fasilitas & prasarana yang mendukung dalam proses penegakan hukum.
·         kesadaran hukum masyarakat. Masyarakat tidak boleh melakukan eigenrechteening (main hakim sendiri).
·         budaya hukumnya, perlu ada syarat yang tersirat yaitu pandangan Ruth Benedict tentang adanya budaya malu, dan budaya rasa bersalah bilamana seseorang melakukan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku.