BNN
Terlalu Memaksakan
Ditetapkannya
Raffi Ahmad sebagai tersangka oleh BNN dikarenakan Raffi Ahmad positif
menggunakan methylone. Sedangkan methylone sendiri adalah suatu zat yang belum
diatur dalam undang-undang.
Bagaimana mungkin
sesorang dapat dipidana karena suatu hal yang belum diatur undang-undang?? BNN
ini kok lucu, jelas sekali BNN mengakui bahwa zat methylone ini tidak ada dalam
undang-undang tapi kok tetap dipaksakan bahwa methylone masuk kategori jenis narkotika
golongan 1.
Jelas sekali
Dalam pasal 1 ayat (1) KUHP dijelaskan bahwa:
“Tidak ada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali ada perundang-undangan yang telah mengatur sebelum perbuatan tersebut dilakukan”
“Tidak ada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali ada perundang-undangan yang telah mengatur sebelum perbuatan tersebut dilakukan”
Saya heran
dengan BNN, kok bisa menerapkan pasal penggunaan narkotika sementara methylone
itu sendiri tidak diatur dalam undang-undang? Apakah mereka tidak faham dengan
asas legalitas??
Meskipun methylone
itu sendiri merupakan turunan dari zat chatinone, dimana cathinonen ini
termasuk jenis narkotika golongan 1. Akan tetapi bukan berarti serta merta
dapat dikatakan bahwa yang menggunakan methylone berarti menggunakan cathinone
dimana termasuk narkotika golongan 1. Kenapa? Karena zat turunan dari chatinone
itu tidak hanya mehtylone, pada dasarnya semua zat bisa diuraikan dan menjadi
strukstur zat yang berbeda atau bisa disederhanakan menjadi zat turunan lain.
Terus kalau ada
orang yang mengkonsumsi zat turunan dari jenis narkotika apakah semura orang
bisa dikatakan mengkonsumsi narkotika?? Lantas bagaimana dengan orang yang
mengkonsumsi obat penahan rasa sakit yang mengandung morphin?? Apakah mereka
yang menggunakan obat dengan kandungan zat turunan dari narkotika yang
bertujuan untuk kesehatan juga dimasukan sebagai pengguna narkotika??
Saya sangat
heran dengan konstruksi pemikiran orang-orang di BNN ini, kenapa sih segitu
niatnya memperkarakan seseorang yang hanya mengkonsumsi methylone dimana zat
tersebut belum ada di undang-undang.
Urusin aja
masalah yg lebih krusial, tangkep pengedar ganja, tangkep bandar narkoba, ini kok
malah fokus ngurusin user yang ecek2 gini, barang buktinya jg cuman 14butir kapsul
methylone, mending urusin aja tuh bandar2 kelas kakap yang ngedarin ribuan pil,
kiloan ganja, jangan cuman ngurusin artis biar bisa ikut masuk TV, kalau memang
kepingin eksis di TV ya jgn begini kali caranya. Kalau memang ingin menonjolkan
kinerja dan memblow up kerja kalian ya ga usah pake cara2 kaya gini juga kali, kan
kasian si artis nya. Gara2 hal sepele gini bisa merusak kehidupan dia
kedepannya. Bagaimana tidak, sekalinya namanya tercoreng, susah untuk membangun
kembali kepercayaan masyarakat. karirnya bisa rusak hanya gara2 keegoisan BNN yang
terlalu memaksakan kehendak.
Dari 17
orang yang ditangkap di rumah raffi, 9 orang dibebaskan dan 8 orang masih di
tahan. Tuh kan udah lebih dari setengahnya aja ga bersalah, salah nangkep orang
lu, makanya kalo mau bertindak tuh hati2, jgn seenaknya nangkep orang, kasian
nama baik orang tersebut jd tercemar gara2 BNN yang terlalu mendramatisir
penggerebekan ini. Kenapa artis suami istri Ir & zas ikut ditahan juga?? Gara2
pas penggerebekan mereka kebetulan dateng ke rumah raffi?? Terus ditahan sampe
3hari di BNN cuman gara2 mereka dateng di saat yang tidak tepat?? Atau karena
BNN pingin bikin berita heboh karena menggerebek 4 orang artis?? Heran deh..
Konstruksi
hukum yang dibangun sudah tidak masuk akal dan menyalahi aturan, intinya BNN
terlalu memaksakan.
Ga usah
malu, kalau memang ke 8 orang tersebut belum bisa dijadikan tersangka, gpp kali
kalo salah tangkap tuh wajar, di Indonesia kan emang banyak yang salah tangkap.
Kalau memang ke 8 orang tersebut hanya pemake aja, yaudah di rehab aja, gt aja
kok repot. Udah heboh bgt ternyata cmn methylone, sudahlah bapak2 yg di BNN
kalau memang anda punya hati, rehab aja si rafi, ga usah berbelit2 gini, masih
banyak yg lebih penting dari kasus ini. Ga usah malu karena ternyata BNN cuman menemukan 14 butir methylone dan 2 linting ganja.
Kalau memang mau benar2 memberantas narkotika, gerebek aja tuh LP, tempat
clubbing, yang jelas2 ada peredaran narkotikanya.
Para
institusi penegak hukum ini seakan berlomba2 menunjukan kinerjanya, dengan
melakukan penangkapan yang menghebohkan.
KPK juga
menangkap Presiden PKS di sebuah hotel ketika bersama dengan seorang mahasiswi,
emangnya ga ada waktu lain apa????
Pake etika sedikitlah, kan bisa aja dateng ke kantornya atau ke rumahnya, atau dengan melayangkan surat panggilan, toh dia bukan seorang buronan teroris yang harus ditangkap saat itu juga karena membahayakan. KPK tuh mbok ya biasa aja kali, jgn terlalu lebay deh. Kesannya kok kaya kepingin menjatuhkan nama baik seseorang, dengan sengaja menangkap seorang petinggi partai ketika bersama seorang mahasiswi di sebuah hotel. Hal Itu kan bisa menimbulkan banyak spekulasi negatif, kasian orang itu, udah ditangkep gara2 dugaan menerima suap, ditangkepnya dihotel sedang bersama cewek pula, kan makin jatoh harga diri orang itu. Apa ini ada sebuah konspirasi untuk menjatuhkan kredibilitas sebuah partai?? Entahlah..
Pake etika sedikitlah, kan bisa aja dateng ke kantornya atau ke rumahnya, atau dengan melayangkan surat panggilan, toh dia bukan seorang buronan teroris yang harus ditangkap saat itu juga karena membahayakan. KPK tuh mbok ya biasa aja kali, jgn terlalu lebay deh. Kesannya kok kaya kepingin menjatuhkan nama baik seseorang, dengan sengaja menangkap seorang petinggi partai ketika bersama seorang mahasiswi di sebuah hotel. Hal Itu kan bisa menimbulkan banyak spekulasi negatif, kasian orang itu, udah ditangkep gara2 dugaan menerima suap, ditangkepnya dihotel sedang bersama cewek pula, kan makin jatoh harga diri orang itu. Apa ini ada sebuah konspirasi untuk menjatuhkan kredibilitas sebuah partai?? Entahlah..
Saya bukannya
anti terhadap BNN ataupun KPK, saya mendukung sepenuhnya pemberantasan
narkotika dan pemberantasan korupsi di negeri ini, tapi tolonglah supaya pemberantasan
ini dilakukan dengan baik, jangan ada kepentingan2 yang bermain di dalamnya.
BNN, KPK, dan penegak hukum yang lain harus lebih teliti dalam menerapkan
pasal, jangan sampai salah menerapkan pasal. Para penegak hukum haruslah tertib
dalam menerapkan pasal yang sesuai, jangan terlalu memaksakan. Mari kita
berdisiplin dalam berhukum, tertib dalam menerapkan hukum, dan mengikuti sistem
hukum yang berlaku.
Semakin mendekati
pemilu presiden 2014, suasana politik semakin memanas. Kader Demokrat banyak
yang korupsi, Nasdem pecah jadi dua Kubu, sekarang petinggi PKS terjerat kasus
suap. Lantas partai mana lagi yang akan digulung prahara??
Tidak adakah
1 pun partai bersih di neger ini yang benar2 tulus ingin mengabdi untuk bangsa
dan membela kepentingan rakyat?? Sudah tidak ada lagi kah orang yang benar2
jujur dan mendahulukan kepentingan rakyat diatas segalanya?? Wallohualam..