Senin, 11 Juni 2012

Menyembuhkan Indonesia yang Sakit


Menyembuhkan Indonesia yang Sakit

Mungkin judul diatas agak sedikit aneh, sakit? Sakit kenapa? Apanya yang sakit? Pemerintah dan masyarakat indonesia sedang sakit kawan, lihat saja berita di televisi, pasti banyak memberitakan tentang korupsi atau juga penyakit lainnya yang diderita pemerintah kita, belum lagi penyakit masyarakat yang mudah sekali tersulut emosi, tawuran antar pelajar, unjuk rasa yang anarkis, bentrok antar suku, atau kasus pembunuhan yang didasari oleh alasan yang sebenarnya sepele.
Memang benar jika pemerintah kita sekarang sudah sangat bobrok, tapi masyarakatnya juga sama saja, sangat pintar sekali mengkritik tapi bukan kritik yang membangun, sangat pandai mengomentari kinerja pemerintahan yang buruk tapi tanpa ada solusi. Semakin hari saya semakin jengah saja melihat kondisi negeri ini, saya sangat prihatin tetapi tidak tahu harus berbuat apa. Sekalipun saya punya ide dan gagasan, tapi apalah daya, saya hanya seorang mahasiswi fakultas hukum yang tidak punya pengaruh apa-apa. Tapi mudah-mudahan dengan menuangkan sedikit masukan disini saya berharap bisa memberi sedikit kontribusi untuk kesembuhan indonesia yang sedang sakit ini.
Indonesia sekarang telah banyak mengalami perubahan kawan, mungkin dari segi teknologi sudah lumayan maju dibanding beberapa puluh tahun yang lalu ketika masih awal-awal merdeka. Tapi jika dilihat dari segi mentalitasnya saya kira sangat jauh menurun, rasa nasionalisme bangsa kita semakin lama kian memudar. Kalau dulu para pahlawan kita benar-benar rela mengorbankan nyawa dan harta benda demi kemerdekaan, kalau sekarang malah banyak yang mengorbankan rakyat demi harta dan kesenangan pribadi. Sungguh berbeda sekali kawan, saat kita sudah merdeka 66 tahun lamanya, kita justru terjajah oleh ketamakan segelintir orang, kita dijajah di negeri sendiri, kita terjajah oleh bangsa sendiri, kita belum merdeka kawan, belum merdeka dari kebodohan, belum merdeka dari kemiskinan, belum merdeka secara ekonomi, masih banyak yang harus dibenahi kawan. Saya terkadang merasa gemas sekali melihat pemberitaan-pemberitaan di televisi, hati kecil saya berkata “kenapa sih tidak diurusin cepat’ atau “kenapa sih kok bisa begini” atau “kalau saya yang jadi menterinya, pasti langsung saya handle masalah ini”.
Ketika saya menulis sekarang, pada saat bersamaan saya sedang menonton berita di salah satu stasiun televisi swasta, “terjadi demonstarsi di gorontalo, kampus terbakar”. Sungguh hal yang sangat konyol, mahasiswa juga yang rugi kalau ruang kelas terbakar mau belajar dimana, orang tua kerja keras banting tulang untuk membiayai kuliah kita untuk menuntut ilmu, supaya kelak bisa jadi orang sukses, bukan malah jadi tukang rusuh dan membakar kampus. Sungguh merupakan suatu tindakan yang bodoh dan konyol, membakar kampus bukanlah suatu penyelesaian. Itu adalah salah satu alasan kenapa saya sebut sebagai “masyarakat yang sakit”, secara fisik mungkin sehat, tapi secara pola pikir masyarakat kita banyak yang masih sakit.
Saat wakil rakyat yang duduk di dewan legislatif sudah tidak bisa dipercaya lagi, ditambah lagi masyarakatnya yang kekanak-kanakan, mau jadi apa negeri ini, mau dibawa kemana indonesia ini?? Sudah saatnya kita berubah kawan, kemajuan suatu negeri bukan tergantung hanya pada pemerintah saja, tetapi juga tergantung pada masyarakatnya, kita tidak bisa hanya melulu menyalahkan pemerintah without do anything. Kita generasi muda harapan bangsa, sepuluh atau dua puluh tahun mendatang generasi kita lah yang akan duduk sebagai wakil rakyat, untuk itu kita harus memulai dari sekarang menjadi pribadi yang bijak, yang peka terhadap lingkungan sekitar, yang bisa diandalkan rakyat, yang bisa memihak rakyat, yang bisa mewakili kepentingan rakyat, kita harus belajar menjadi orang yang baik, jujur, adil, dan benar.
Indonesia sebagai negara dengan cadangan air terbanyak nomor lima di dunia tapi masih banyak masyarakat yang sangat sulit mendapatkan air bersih, masih banyak kekeringan di beberapa daerah. Seharusnya pemerintah bisa memfasilitasi supaya pembagian air merata, sehingga jika terjadi kekeringan di suatu daerah, mereka masih bisa mengakses air yang dialirkan dari daerah lain, tanpa harus jalan kaki berkilo-kilo meter hanya untuk mendapatkan beberapa ember air. Sebenarnya indonesia itu sangat kaya dan tidak kekurangan apa-apa, semuanya tersedia di alam indonesia, hanya saja pemerintah kita tidak bisa mengelolanya secara efisien, akhirnya yang terjadi ya seperti ini, istilahnya kelaparan di lumbung padi. Bahkan beberapa hari yang lalu, saya lihat berita bahwa indonesia masuk peringkat ke-2 di dunia sebagai negara dengan tingkat penggunaan wc di alam terbuka (tempat BAB di sungai atau kali) terbesar di dunia setelah india. Sungguh ironis, indonesia selalu terdepan dan teratas dalam hal yang negatif, tingkat korupsi tinggi, tingkat kemiskinan tinggi, tingkat kecelakaan lalu lintas tinggi, tingkat pengangguran tinggi. Harusnya prestasi yang ditonjolkan, bukan malah kekurangan terus yang ditingkatkan.
Saya tidak habis pikir mengapa pemerintah seolah membiarkan bangsa kita ini dijajah secara ekonomi oleh negara asing. Betapa tidak, banyak sekali waralaba-waralaba asing yang ada di indonesia, dan dengan bangganya masyarakat kita makan di tempat-tempat makan asing tersebut. Hampir di seluruh kota ada McD, KFC, A&W, starbuck, dan yang lainnya. Kita memperkaya orang luar, sementara orang indonesia hanya menjadi konsumen saja. Harusnya masyarakat kita bangga dengan produk dalam negeri, kalau bukan kita lantas siapa lagi yang akan bangga dengan produk indonesia. Bagaimana produk lokal bisa go internasional kalau di dalam negeri sendiri tidak diminati.
Inti permasalahannya adalah, bahwa baik pemerintah ataupun masyarakatnya banyak yang pola pikirnya sakit. Memang tidak semuanya, tapi sebagian besar masih sakit. Disinilah yang harus dirubah, pola pikirnya dulu yang harus dibetulkan. Mari kita sama-sama belajar untuk meluruskan kembali pola pikir atau sudut andang atau paradigma kita terhadap suatu permasalahan. Apabila seluruh penduduk indonesia sehat otaknya, saya yakin tidak akan ada lagi yang namanya pelecehan seksual di dalam angkutan umum, tidak ada lagi pejabat yang korupsi, tidak ada lagi siswa tawuran, tidak ada lagi kerusuhan antar warga.
Peran pemerintah dan masyarakat sangat penting dalam memajukan negeri ini. Baik pemerintah maupun masyarakat harus bekerja sama secara continue dan sinergis dalam memajukan indonesia, bukan malah saling mementingkan kepentingan pribadi. Masyarakat hobi menuding pejabat dan mengorek-ngorek kesalahan pejabat, salah sedikit saja langsung ribut di media, padahal belum tentu juga benar-benar bersalah. Begitupun pemerintah, sangat lamban dalam menangani permasalahan yang terjadi, dan tidak serius dalam memproses terdakwa korupsi, tapi giliran ada nenek tua yang mencuri beberapa butir coklat kakao, langsung diproses di pengadilan, macam betul saja peradilan kita ini, kok bisa-bisanya ngurusin hal sepele seperti itu sementara koruptor milyaran yang di penjara pun masih sempat jalan-jalan ke makau, ke bali, dll. sementara itu, di semarang, ada bangunan sekolah SD yang ambruk sehingga terpaksa mereka belajar di ruang dapur salah satu guru yang mengajar di sekolah tersebut, ironis sekali kawan. Lain halnya apabila masyarakat dan pemerintah sama-sama saling bersimbiosis mutualisme, saya yakin indonesia bisa maju pesat dan menjadi negara berpengaruh di dunia.
Mungkin teman-teman masih bingung dengan istilah  pola pikir yang sakit. Maksud saya adalah arah pemikiran yang salah, sebagai contohnya banyak sekali orang selalu berpikir untuk mendapatkan kerja, kerja, dan kerja. Seharusnya cobalah berpikir untuk membuka lapangan kerja, kenapa? Karena kita bisa lebih maju sebagai pengusaha daripada pekerja, pabrik rokok yang kaya adalah pemilik pabriknya, bukan buruh atau pekerjanya. Pemilik perusahaan selalu lebih sukses dibanding pegawainya, jadi arahkan pikiran kita untuk menjadi pengusaha bukan jadi pekerja. Lihat saja arab saudi, disana sangat jarang sekali orang pribumi yang mau jadi pekerja, kenapa? kebanyakan mereka jadi pengusaha, sehingga membutuhkan tenaga kerja atau buruh kasar dari luar negeri, maka didatangkanlah TKI dari indonesia sebagai pekerja kasar disana, saking sedikitnya atau bahkan tidak ada orang arab yang mau jadi pekerja kasar. Hidup ini terlalu berharga untuk dihabiskan hanya menjadi seorang buruh kawan, tapi bukan berarti saya mengatakan bahwa buruh itu tidak baik. Maksud saya adalah belajarlah menjadi pengusaha, walaupun usaha yang kita jalankan hanya kecil-kecilan saja, tetapi setidaknya kita memiliki uang yang berputar, istilahnya jangan bekerja untuk mencari uang, tapi biarkanlah uang yang bekerja untuk kita. Tidak perlu modal yang besar kawan, sedikit-sedikit lama-lama jadi bukit. Malaysia yang dulunya dibawah indonesia, sekarang lihat saja mereka jauh lebih maju dari kita, banyak orang indonesia yang sekolah disana, dan banyak juga TKI yang bekerja di malaysia. Mahasiswa di malaysia diwajibkan membuat proposal untuk planning membuka suatu usaha dan apabila proposal itu bagus dan sekiranya prospeknya cerah, maka Bank akan meminjamkan uang untuk modal dengan ijazah sebagai jaminan. Begitu antusiasnya mereka menjadi pengusaha, sedangkan di kita, seolah-olah didoktrin kalau sudah lulus sekolah atau kuliah harus mencari kerja, secara tidak langsung itu merupakan suatu doktrinisasi yang salah. Akibatnya apa, masyarakat indonesia banyak yang mati-matian mencari kerja, karena lapangan kerja tidak sebanding dengan jumlah pencari kerja, maka banyaklah pengangguran. Coba mereka dibina untuk menjadi pengusaha, mungkin indonesia bisa jadi negara produktif, bukan malah jadi negara konsumen atau negara dengan masyarakat yang konsumtif. Padahal 220juta penduduk indonesia adalah jumlah yang sangat besar untuk menjadi pangsa pasar yang bagus, hal itu sangat mendukung untuk membuka usaha apapun. Coba lihat produk mobil dan motor, semuanya produk luar negeri, padahal jumlahnya ada jutaan unit mobil yang beredar di indonesia. Seandainya saja indonesia mampu memproduksi mobil dan motor sendiri mungkin kita tidak perlu membeli dari luar, bayangkan keuntungan yang didapat jika indonesia mampu memproduksi kendaraan sendiri, dulu sempat ada produk mobil nasional yaitu timor, tapi hanya sebentar lalu tidak pernah ada lagi mobil nasional. Sangat disayangkan, padahal jika kita mampu memproduksi sendiri atau bahkan mengekspor ke luar, maka indonesia akan berkembang pesat. Jangan hanya mengimpor atau mengirim TKI saja, harusnya kita mengirimkan tenaga ahli, misalkan dokter, arsitek, insinyur, dan ahli-ahli lain yang bisa dibanggakan bukan hanya mengirim tenaga kerja sebagai buruh kasar saja.
Oleh karena itu, saya ajak teman-teman mari kita terus berinovasi supaya kita bisa melakukan suatu terobosan-terobosan untuk negeri tercinta ini, bangkitlah wahai indonesiaku, negara ini sungguh berpotensi besar, tinggal bagaimana kita mengelolanya dengan baik. Cintailah indonesia kawan, pakailah produk dalam negeri, lestarikan budaya sendiri, hargailah karya anak bangsa, bangkitkan rasa nasionalisme kita kawan, mari kita sama-sama turut andil dalam menyembuhkan indonesia yang sedang sakit ini. 

Rabu, 28 Maret 2012

doaq untukmu :)

Allah yang Maha Membolak-balikan hati hambaNYA...
Terima kasih Engkau telah menciptakan dia
dan mempertemukan saya dengannya.
Terima kasih untuk saat - saat indah
yang dapat kami nikmati bersama.
Terima kasih untuk setiap pertemuan
yang dapat kami lalui bersama.
Terima kasih atas semua yang telah Engkau berikan dlm hidupku yaAllah..

Hamba datang bersujud dihadapanMU...
Sucikan hati saya ya Allah, sehingga dapat melaksanakan kehendak dan rencanaMU dalam hidup saya.
Ya Allah, jika saya bukan bagian dari tulang rusuknya, janganlah biarkan saya terlalu dalam mencintainya, menyayanginya, & merindukan kehadirannya...
janganlah biarkan saya, melabuhkan hati saya dihatinya..
hapuskanlah semua perasaan saya terhadapnya,
kikislah pesonanya dari pelupuk mata saya dan jauhkan dia dari relung hati saya..

Gantilah damba kerinduan dan cinta yang bersemayam didada ini dengan kasih dari dan padaMU yang tulus, murni...
dan tolonglah saya agar dapat mengasihinya sebagai sahabat..
Tetapi jika Engkau ciptakan dia untuk saya...
ya Allah tolong satukan hati kami...
tetapkanlah & mantapkanlah hati saya hanya untuknya..

bantulah saya untuk mencintai, mengerti dan menerima dia seutuhnya...
berikan saya kesabaran dan kesungguhan untuk memenangkan hatinya...
Ridhoi dia, agar dia juga mencintai, mengerti dan mau menerima saya dengan segala kelebihan dan kekurangan saya, sebagaimana telah Engkau ciptakan...saya mau menghabiskan sisa hidup saya bersama dia, jadikanlah dia Imam yg baik buat keluarga saya kelak..
buat dia menjadi ayah yg baik untuk anak-anak saya kelak, menantu yg baik buat ke dua org tua saya, dan suami yang baik, yang setia mendampingi saya saat senang maupun susah, sehat maupun sakit..

Yakinkanlah dia bahwa saya sungguh - sungguh mencintai dan rela membagi suka dan duka saya dengan dia...
Ya Allah yang Maha Baik, dengarkanlah doa saya ini...
lepaskanlah saya dari keraguan ini menurut kasih dan kehendakMU...
Allah yang Maha kekal, saya mengerti bahwa Engkau senantiasa memberikan yang terbaik untuk saya...
luka dan keraguan yang saya alami, pasti ada hikmahnya.
Pergumulan ini mengajarkan saya untuk hidup makin dekat kepadaMU untuk lebih peka terhadap suaraMU yang membimbing saya menuju terangMU...
Ajarkan saya untuk tetap setia dan sabar menanti tibanya waktu yang telah Engkau tentukan....
Jadikanlah kehendakMU dan bukan kehendak saya yang menjadi dalam setiap bagian hidup saya...
Ya Allah, Sang Pemilik Alam semesta, semoga Engkau mendengarkan dan mengabulkan permohonanku.
Amien yaRobbal alamienn..

Selasa, 27 Maret 2012

EFEKTIFITAS UNDANG-UNDANG DAN KEJAHATAN DALAM UNDANG-UNDANG



A.    Kejahatan dan Kekerasan Dalam Undang-Undang
Salah satu masalah utama yang sulit diatasi di Indonesia sampai saat ini adalah masalah dalam penegakkan hukum (law enforcement). Seperti yang selalu dikemukakan oleh dosen saya bapak Yesmil Anwar yang menjelaskan  akan unsur-unsur yang mempengaruhi penegakan hukum, yang beliau kutip dari soerjono soekanto, bahwa ada 5 (lima) unsur yang mempengaruhi jalannya penegakan hukum, yaitu:
1.    Undang-Undang.
2.    Penegak Hukumnya,
3.    Sarana –prasarana.
4.    Masyarakat.
5.    Sosial & budaya hukum.
Dan yang akan kita bahas sekarang adalah undang-undang nya, bagaimana efektifitas hukum bisa dirasakan masyarakat, apabila undang-undangnya sendiri tidak baik. Undang-undang yang selama ini dijalankan (sebagian) ada yang mengandung kejahatan tersembunyi. kejahatan yang dimaksud adalah suatu tujuan terselubung atau suatu tujuan tersembunyi yang diinginkan oleh penguasa yang ada dalam pembuatan undang-undang tersebut, sehingga dalam pelaksanaannya akan menguntungkan sebagian orang, dan kejahatan tersebut tidak terlihat karena kejahatannya bersatu dengan kekuasaan, jadi dibuat seolah-olah sesuatu yang benar. Undang-undang dibuat sebagai media atau alat pembenaran agar penguasa bisa lebih leluasa dalam melaksanakan tujuan-tujuan pribadinya dengan atas nama rakyat. Maka itulah yang disebut kejahatan sempurna (perfect crime).
Kejahatan dapat dilakukan oleh para aparatur pengadilan dengan dalih demi hukum dalam berbagai bentuk, dari mulai kekerasan secara fisik misalnya kekerasan dalam pemeriksaan perkara pidana, sampai kekerasan yang diharuskan oleh undang-undang. Aparat negara justru mempunyai peluang besar dalam melakukan berbagai bentuk kejahatan yang merupakan the perfect crime dalam undang-undang.
Oleh karena itu, kita tidak boleh kerkurung dalam kotak aturan baku yang akhirnya terpenjara oleh aturan itu sendiri. kita harus bisa berhukum dalam keadaan luar biasa. sehingga ketika ada permasalahan yang luar biasa, maka kita bisa mengambil langkah-langkah progresif dengan berbagai mekanisme sebagai bukti eksistensi hukum. Walaupun langit runtuh besok, but law enforcement must go on. Dengan alasan karena mematuhi hukum, walaupun kita tahu terdapat kesalahan dalam undang-undang tersebut, tetapi kita tetap melaksanakannya. Hal itu tidak boleh terjadi, seolah-olah ada pembiaran, dan itulah keadaan dimana kita terkunci dalam kerangkeng hukum. Kita memang membutuhkan hukum, tetapi jangan sampai hukum membelenggu kita
Kekerasan dalam undang-undang yang kita bahas mungkin tidak akan terpikir oleh masyarakat awam. Bahkan kalau dijelaskan sekalipun, mungkin mereka tidak mengerti maksud dari kejahatan sempurna dalam undang-undang. tapi mereka bisa merasakannya, hanya saja naluri keingintahuannya sangat kurang, sehingga membiarkan hal ini terjadi berlarut-larut karena minimnya pengetahuan, dan minimnya keberanian untuk mencoba mengoreksi undang-undang yang tidak baik.
Inkonsistensi penegakan hukum juga terjadi dan sudah berlangsung lama, baik dalam peristiwa yang berskala kecil maupun besar. Peristiwa kecil bisa terjadi pada saat berkendaraan di jalan raya. Masyarakat dapat melihat bagaimana suatu peraturan lalu lintas (misalnya aturan three-in-one di beberapa ruas jalan di Jakarta) tidak berlaku bagi anggota TNI dan POLRI. Polisi yang bertugas membiarkan begitu saja mobil dinas TNI yang melintas meski mobil tersebut berpenumpang kurang dari tiga orang dan kadang malah disertai pemberian hormat apabila kebetulan penumpangnya berpangkat lebih tinggi. Apakah karena jabatan dan kedudukan, lalu seseorang itu bisa kebal hukum? Sekali lagi saya tekankan, bahwa sesungguhnya kejahatan pelaksanaan undang-undang sedang terjadi. Diskriminasi dalam melihat siapa yang melakukan kesalahan sudah bukan hal yang aneh lagi di negeri kita.
Contoh peristiwa klasik yang menjadi bacaan umum sehari-hari adalah : koruptor kelas kakap dibebaskan dari dakwaan karena kurangnya bukti, sementara pencuri ayam bisa terkena hukuman tiga bulan penjara karena adanya bukti nyata.
B.   Inkonsistensi Penegakan Hukum di Indonesia
Masyarakat meyakini bahwa hukum lebih banyak merugikan mereka, dan sedapat mungkin dihindari. Bila seseorang melanggar peraturan lalu lintas misalnya, maka sudah jamak dilakukan upaya “damai” dengan petugas polisi yang bersangkutan agar tidak membawa kasusnya ke pengadilan. Memang dalam hukum perdata, dikenal pilihan penyelesaian masalah dengan arbitrase atau mediasi di luar jalur pengadilan untuk menghemat waktu dan biaya. Namun tidak demikian hal nya dengan hukum pidana yang hanya menyelesaikan masalah melalui pengadilan. Di Indonesia, bahkan persoalan pidana pun masyarakat mempunyai pilihan diluar pengadilan.
Pendapat umum menempatkan hakim pada posisi “tertuduh” dalam lemahnya penegakan hukum di Indonesia, namun demikian peranan pengacara, jaksa penuntut dan polisi sebagai penyidik dalam hal ini juga penting. Suatu dakwaan yang sangat lemah dan tidak cermat, didukung dengan argumentasi asal-asalan, yang berasal dari hasil penyelidikan yang tidak akurat dari pihak kepolisian, tentu saja akan mempersulit hakim dalam memutuskan suatu perkara. Kelemahan penyidikan dan penyusunan dakwaan ini kadang bukan disebabkan rendahnya kemampuan aparat maupun ketiadaan sarana pendukung, tapi lebih banyak disebabkan oleh lemahnya mental aparat itu sendiri.
Beberapa kasus menunjukkan aparat memang tidak berniat untuk melanjutkan perkara yang bersangkutan ke pengadilan atas persetujuan dengan pihak pengacara dan terdakwa, oleh karena itu dakwaan disusun secara sembarangan dan sengaja untuk mudah dipatahkan. Beberapa kasus pengadilan yang memutus bebas terdakwa kasus korupsi yang menyangkut pengusaha besar dan kroni mantan presiden Soeharto menunjukkan hal ini. Terdakwa terbukti bebas karena dakwaan yang lemah.

C.   Berfikir Secara Sosiologis Dalam Pembentukan Undang-Undang
Sosiologi hukum mempunyai cara pandang yang spesifik atau logika tertentu dalam memahami gejala sosial, termasuk dalam pembentukan undang-undang. Suatu peraturan baru yang diciptakan tidak begitu saja ditelan mentah-mentah meskipun telah disahkan dan dipertimbangkan oleh dewan legislatif. Tetapi sosiologi hukum punya cara pandang yang berbeda. Ada penilaian tertentu yang lebih peka, yaitu mengenai efektif tidaknya undang-undang tersebut di masyarakat, atau apakah undang-undang tersebut sudah sesuai dengan kebutuhan masyarkat atau tidak, serta bisa tidaknya undang-undang tersebut menyentuh rasa keadilan seluruh masyarakat, bukan keadilan yang dirasakan oleh sebagian orang saja, tetapi masyarakat secara keseluruhan.
Dalam hal ini peran dari sosiologi hukum adalah untuk memahami hukum dalam konteks sosial, menganalisa terhadap efektifikasi hukum dalam masyarakat baik sebagai sarana pengendalian sosial maupun sebagai sarana untuk merubah masyarakat, seperti yang sering bapak YesmiL Anwar sampaikan bahwa sosiologi hukum itu mempelajari hukum dalam keefektifannya, atau Law in action dan mengadakan evaluasi terhadap efektifitas hukum dalam masyarakat. Intinya, mempelajari sosiologi hukum itu ada tiga hal penting, yaitu memahami hukum dalam konteks sosial, menganalisis efektifitas hukum serta mengevaluasi kekuatan pengaruh struktur sosial dan proses sosial dalam membentuk aturan hukum.
Ada suatu keadaan dimana sangsi untuk pelanggaran lalu lintas tertentu, maka harus diwajibkan membayar uang sejumlah tertentu, yang mungkin jumlah uang itu dirasa kecil atau uang yang sedikit bagi mereka masyarakat yang mampu. Tapi coba kita lihat bagaimana dengan mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi, mungkin mereka merasakan itu jumlah uang yang sangat besar dan sangat sulit mendapatkan uang sejumlah tersebut. Sangsi itu dirasa adil bagi si kaya, tapi sangsi itu dirasa adil bagi si miskin. Disini adalah tugas kita, bagaimana caranya membuat suatu peraturan yang bisa memberikan rasa keadilan bagi seluruh kalangan masyarakat, tidak pandang bulu, sesuai dengan asas equality before the law. Cara berfikir seperti itulah yang dimaksud dengan berfikir secara sosiologis.
Kesadaran hukum masyarakat dan aparat penegak hukum serta dewan legislatif haruslah kesadaran hukum yang sebenar-benarnya. Bukan kesadaran dalam batin tanpa ada implementasinya. Menurut Soerjono Soekanto, terdapat empat indikator kesadaran hukum yang masing-masing merupakan suatu bagi tahapan berikutnya, yaitu pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap hukum dan pola perilaku hukum.

D.   Efektifitas Undang-Undang

Bila membicarakan efektifitas hukum dalam masyarakat berarti membicarakan daya kerja hukum itu dalam mengatur dan atau memaksa masyarakat untuk taat terhadap hukum. Efektifitas hukum yang di maksud berarti mengkaji kembali hukum yang harus memenuhi syarat ; yaitu berlaku secara yuridis, berlaku secara sosiologis dan berlaku secara filosofis. Oleh karena itu faktor-faktor yang dapat mempengaruhi hukum itu berfungsi dalam masyarakat yaitu :
a)    Kaidah Hukum
Dalam teori Ilmu hukum dapat dibedakan tiga macam hal mengenai berlakunya hukum sebagai kaidah. Hal itu diungkapkan sebagai berikut:
·         Kaidah hukum berlaku secara yuridis apabila penetuannya didasarkan pada kaidah yang lebih tinggi tingkatannya atau terbentuk atas dasar yang telah ditetapkan.
·         Kaidah hukum berlaku secara Sosiologis apabilah kaidah tersebut efektif artinya kaidah dimaksud dapat dipaksakan berlakunya oleh penguasa walaupun tidak diterima oleh warga masyarakat (teori Kekuasaa). Atau kaidah itu berlaku karena adanya pengakuan dari masyarakat.
·         Kaidah hukum berlaku secara filosofis yaitu sesuai dengan cita hukum sebagai nilai positif yang tertinggi.
b)   Penegak Hukum
Dalam hal ini akan dilihat apakah para penegak hukum sudah betul–betul melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik, sehingga dengan demikian hukum akan berlaku secara efektif dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya para penegak hukum tentu saja harus berpedoman pada peraturan tertulis, yang dapat berupa peraturan perundang–undangan peraturan pemerintah dalam aturan–aturan lainnya yang sifatnya mengatur, sehingga masyarakat mau atau tidak mau, suka atau tidak suka harus patuh pada aturan–aturan yang dijalankan oleh para penegak hukum karena berdasarkan pada aturan hukum yang jelas. Namun dalam kasus–kasus tertentu, penegak hukum dapat melaksanakan kebijakan–kebijakan yang mungkin tidak sesuai dengan peraturan–peraturan yang ada dengan pertimbangan–pertimbangan tertentu sehingga aturan yang berlaku dinilai bersifat fleksibel dan tidak terlalu bersifat mengikat dengan tidak menyimpang dari aturan–aturan yang telah ditetapkan.
c)    Masyarakat
Kesadaran hukum dalam masyarakat belumlah merupakan proses sekali jadi, melainkan merupakan suatu rangkaian proses yang terjadi tahap demi tahap kesadaran hukum masyarakat sangat berpengaruh terhadap kepatuhan hukum, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dalam masyarakat maju orang yang patuh pada hukum karena memang jiwanya sadar bahwa mereka membutuhkan hukum dan hukum itu bertujuan baik untuk mengatur masyarakat secara baik benar dan adil. Sebaliknya dalam masyarakat tradisional kesadaran hukum masyarakat berpengaruh secara tidak langsung pada kepatuhan hukum.
Dalam hal ini mereka patuh pada hukum bukan karena keyakinannya secara langsung bahwa hukum itu baik atau karena mereka memang membutuhkan hukum melainkan mereka patuh pada hukum lebih karena dimintakan, bahkan dipaksakan oleh para pemimpinnya (formal atau informal) atau karena perintah agama atau kepercayaannya. Jadi dalam hal pengaruh tidak langsung ini kesaaran hukum dari masyarakat lebih untuk patuh kepada pemimpin, agama, kepercayaannya dan sebagainnya.
Namun dalam dalam perkembangan saat ini bagi masyarakat modern terjadi pergeseran–pergeseran dimana akibat faktor–faktor tertentu menyebabkan kurang percayanya masyarakat terhadap hukum yang ada. Salah satunya adalah karena faktor penegak hukum yang menjadikan hukum atau aturan sebagai alasan untuk melakukan tindakan–tindakan yang dianggap oleh masyarakat mengganggu bahkan tidak kurang masyarakat yang merasa telah dirugikan oleh oknum–oknum penegak hukum seperti itu.
Efektifitas hukum menurut Suryono Soekanto :
·         Hukumnya harusnya memenuhi syarat yuridis, sosiologis, filosofis.
·         Penegak hukumnya betul betul telah melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana digariskan oleh hukum yang berlaku.
·         fasilitas & prasarana yang mendukung dalam proses penegakan hukum.
·         kesadaran hukum masyarakat. Masyarakat tidak boleh melakukan eigenrechteening (main hakim sendiri).
·         budaya hukumnya, perlu ada syarat yang tersirat yaitu pandangan Ruth Benedict tentang adanya budaya malu, dan budaya rasa bersalah bilamana seseorang melakukan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku.

Minggu, 09 Oktober 2011

PERKAWINAN BEDA AGAMA MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA

A.    Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif Indonesia
Dasar hukum perkawinan di Indonesia yang berlaku sekarang ada beberapa peraturan, diantaranya adalah :
1.      Buku I Kitab Undang-undang Hukum Perdata
2.      UU No. 1/1974 tentang Perkawinan
3.      UU No. 7/1989 tentang Peradilan Agama
4.      PP No. 9/1975 tentang Peraturan Pelaksana UU No. 1/1974
5.      Intruksi Presiden No. 1/1991 tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia
Dalam Kompilasi Hukum Islam mengkategorikan perkawinan antar pemeluk agama dalam bab larangan perkawinan. Pada pasal 40 point c dinyatakan bahwa dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita yang tidak beragama Islam. Kemudian dalam pasal 44 dinyatakan bahwa seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam.
KHI tersebut selaras dengan pendapat Prof. Dr. Hazairin S.H., yang menafsirkan pasal 2 ayat 1 beserta penjelasanya bahwa bagi orang Islam tidak ada kemungkinan untuk menikah dengan melanggar hukum agamanya.
Dalam KHI telah dinyatakan dengan jelas bahwa perkawinan beda agama jelas tidak dapat dilaksanakan selain kedua calon suami isteri beragama Islam. Sehingga tidak ada peluang bagi orang-orang yang memeluk agama Islam untuk melaksanakan perkawinan antar agama.
Kenyataan yang terjadi dalam sistem hukum Indonesia, perkawinan antar agama dapat terjadi. Hal ini disebabkan peraturan perundang-undangan tentang perkawinan memberikan peluang tersebut terjadi, karena dalam peraturan tersebut dapat memberikan beberapa penafsiran bila terjadi perkawinan antar agama.
Berdasarkan UU No. 1/1974 pasal 66, maka semua peraturan yang mengatur tentang perkawinan sejauh telah diatur dalam UU No. 1/1974, dinyatakan tidak berlaku lagi yaitu perkawinan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata / BW, Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen dan peraturan perkawinan campuran. Secara a contrario, dapat diartikan bahwa beberapa ketentuan tersebut masih berlaku sepanjang tidak diatur dalam UU No. 1/1974. Mengenai perkawinan beda agama yang dilakukan oleh pasangan calon suami isteri dapat dilihat dalam UU No.1/1974 tentang perkawinan pada pasal 2 ayat 1, bahwa Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Pada pasal 10 PP No.9/1975 dinyatakan bahwa, perkawinan baru sah jika dilakukan dihadapan pegawai pencatat dan dihadiri dua orang saksi. Dan tata cara perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing Agamanya dan kepercayaannya.
Dalam memahami perkawinan beda agama menurut undang-undang Perkawinan ada tiga penafsiaran yang berbeda. Pertama, penafsiran yang berpendapat bahwa perkawinan beda agama merupakan pelanggaran terhadap UU No. 1/1974 pasal 2 ayat 1 jo pasal 8 f. Pendapat kedua, bahwa perkawinan antar agama adalah sah dan dapat dilangsungkan, karena telah tercakup dalam perkawinan campuran, dengan argumentasi pada pasal 57 tentang perkawinan campuran yang menitikberatkan pada dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, yang berarti pasal ini mengatur perkawinan antara dua orang yang berbeda kewarganegaraan juga mengatur dua orang yang berbeda agama. Pendapat ketiga bahwa perkawinan antar agama sama sekali tidak diatur dalam UU No. 1/1974, oleh karena itu berdasarkan pasal 66 UU No. 1/1974 maka persoalan perkawinan beda agama dapat merujuk pada peraturan perkawinan campuran, karena belum diatur dalam undang-undang perkawinan.
B.     Perbedaan Pandangan Tentang Perkawinan Beda Agama
Pendapat yang menyatakan perkawinan beda agama merupakan pelanggaran terhadap UU No. 1/1974 pasal 2 ayat 1 jo pasal 8 f, maka instansi baik KUA dan Kantor Catatan Sipil dapat menolak permohonan perkawinan beda agama berdasarkan pada pasal 2 ayat 1 jo pasal 8 f UU No. 1/1974 yang menyatakan bahwa perkawinan adalah sah, jika dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Dalam penjelasan UU ditegaskan bahwa dengan perumusan pasal 2 ayat 1, maka tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Ketentuan pasal tersebut berarti bahwa perkawinan harus dilakukan menurut hukum agamanya, dan ketentuan yang dilarang oleh agama berarti dilarang juga oleh undang-undang perkawinan. Selaras dengan itu, Prof. Dr. Hazairin S.H., menafsirkan pasal 2 ayat 1 beserta penjelasanya bahwa bagi orang Islam tidak ada kemungkinan untuk menikah dengan melanggar hukum agamanya., demikian juga bagi mereka yang beragama Kristen, Hindu, Budha.
Pendapat yang menyatakan bahwa perkawinan antar agama adalah sah dan dapat dilangsungkan, karena telah tercakup dalam perkawinan campuran, dengan argumentasi pada pasal 57 tentang perkawinan campuran yang menitikberatkan pada dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, yang berarti pasal ini mengatur perkawinan antara dua orang yang berbeda kewarganegaraan juga mengatur dua orang yang berbeda agama.
Pada pasal 1 Peraturan Perkawinan campuran menyatakan bahwa perkawinan campuran adalah perkawinan antara orang-orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan. Akibat kurang jelasnya perumusan pasal tersebut, yaitu tunduk pada hukum yang berlainan, ada beberapa penafsiran dikalangan ahli hukum. Pendapat pertama menyatakan bahwa perkawinan campuran hanya terjadi antara orang-orang yang tunduk pada hukum yang berlainan karena berbeda golongan penduduknya. Pendapat kedua menyatakan bahwa perkawinan campuran adalah perkawinan antara orang-orang yang berlainan agamanya. Pendapat ketiga bahwa perkawinan campuran adalah perkawinan antara orang-orang yang berlainan asal daerahnya.
Pendapat yang menyatakan bahwa perkawinan antar agama sama sekali tidak diatur dalam UU No. 1/1974, oleh karena itu berdasarkan pasal 66 UU No. 1/1974 maka persoalan perkawinan beda agama dapat merujuk pada peraturan perkawinan campuran, karena belum diatur dalam undang-undang perkawinan. Berdasarkan pasal 66 UU No. 1/1974, maka semua peraturan yang mengatur tentang perkawinan sepanjang telah diatur dalam UU No. 1/1974, dinyatakan tidak berlaku lagi yaitu perkawinan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata / BW, Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen dan peraturan perkawinan campuran. Artinya beberapa ketentuan tersebut masih berlaku sepanjang tidak diatur dalam UU No. 1/1974.

C.    Pendapat Hukum Terhadap Perkawinan Beda Agama
Merujuk pada Undang-undang No. 1/1974 pada pasal 57 yang menyatakan bahwa perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.
Berdasarkan pada pasal 57 UU No. 1/1974, maka perkawinan beda agama di Indonesia bukanlah merupakan perkawinan campuran. Sehingga semestinya pengajuan permohonan perkawinan beda agama baik di KUA dan Kantor Catatan Sipil dapat ditolak.
Menurut Purwoto S. Gandasubrata bahwa perkawinan campuran atau perkawinan beda agama belum diatur dalam undang-undang secara tuntas dan tegas. Oleh karenanya, ada Kantor Catatan Sipil yang tidak mau mencatatkan perkawinan beda agama dengan alasan perkawinan tersebut bertentangan dengan pasal 2 UU No.1/1974. Dan ada pula Kantor Catatan Sipil yang mau mencatatkan berdasarkan GHR, bahwa perkawinan dilakukan menurut hukum suami, sehingga isteri mengikuti status hukum suami.
Ketidakjelasan dan ketidaktegasan Undang-undang Perkawinan tentang perkawinan antar agama dalam pasal 2 adalah pernyataan “menurut hukum masing-masing agama atau kepercayaannya”. Artinya jika perkawinan kedua calon suami-isteri adalah sama, tidak ada kesulitan. Tapi jika hukum agama atau kepercayaannya berbeda, maka dalam hal adanya perbedaan kedua hukum agama atau kepercayaan itu harus dipenuhi semua, berarti satu kali menurut hukum agama atau kepercayaan calon dan satu kali lagi menurut hukum agama atau kepercayaan dari calon yang lainnya.
Dalam praktek perkawinan antar agama dapat dilaksanakan dengan menganut salah satu cara baik dari hukum agama atau kepercayaan si suami atau si calon isteri. Artinya salah calon yang lain mengikuti atau menundukkan diri kepada salah satu hukum agama atau kepercayaan pasangannya.
Dalam mengisi kekosongan hukum karena dalam UU No. 1/1974 tidak secara tegas mengatur tentang perkawinan antar agama. Mahkamah Agung sudah pernah memberikan putusan tentang perkawinan antar agama pada tanggal 20 Januari 1989 Nomor: 1400 K/Pdt/1986.
Dalam pertimbangan MA adalah dalam UU No. 1/1974 tidak memuat suatu ketentuan tentang perbedaan agama antara calon suami dan calon isteri merupakan larangan perkawinan. Dan hal ini sejalan dengan UUD 1945 pasal 27 yang menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum, tercakup di dalamnya kesamaan hak asasi untuk kawin dengan sesama warga negara sekalipun berlainan agama dan selama oleh undang-undang tidak ditentukan bahwa perbedaan agama merupakan larangan untuk perkawinan, maka asas itu adalah sejalan dengan jiwa pasal 29 UUD 1945 tentang dijaminnya oleh negara kemerdekaan bagi setiap warga negara untuk memeluk agama masing-masing.
Dengan tidak diaturnya perkawinan antar agama di UU No. 1/1974 dan dalam GHR dan HOCI tidak dapat dipakai karena terdapat perbedaan prinsip maupun falsafah yang sangat lebar antara UU No. 1/1974 dengan kedua ordonansi tersebut. Sehingga dalam perkawinan antar agama terjadi kekosongan hukum.
Di samping kekosongan hukum juga dalam kenyataan hidup di Indonesia yang masyarakatnya bersifat pluralistik, sehingga tidak sedikit terjadi perkawinan antar agama. Maka MA berpendat bahwa tidak dapat dibenarkan terjadinya kekosongan hukum tersebut, sehingga perkawinan antar agama jika dibiarkan dan tidak diberiakan solusi secara hukum, akan menimbulkan dampak negatif dari segi kehidupan bermasyarakat maupun beragama berupa penyelundupan-penyelundupan nilai-nilai sosial maupun agama serta hukum positif, maka MA harus dapat menentukan status hukumnya.
Mahkamah Agung dalam memberikan solusi hukum bagi perkawinan antar agama adalah bahwa perkawinan antar agama dapat diterima permohonannya di Kantor Catatan Sipil sebagai satu-satunya instansi yang berwenang untuk melangsungkan permohonan yang kedua calon suami isteri tidak beragama Islam untuk wajib menerima permohonan perkawinan antar agama.
Dari putusan MA tentang perkawinan antar agama sangat kontroversi, namun putusan tersebut merupakan pemecahan hukum untuk mengisi kekosongan hukum karena tidak secara tegas dinyatakan dalam UU No. 1/1974.
Putusan Mahkamah Agung Reg. No. 1400 K/Pdt/1986 (terlampir) dapat dijadikan sebagai yurisprudensi, sehingga dalam menyelesaikan perkara perkawinan antar agama dapat menggunakan putusan tersebut sebagai salah satu dari sumber-sumber hukum yang berlaku di Indonesia.
Dalam proses perkawinan antar agama maka permohonan untuk melangsungkan perkawinan antar agama dapat diajukan kepada Kantor Catatan Sipil. Dan bagi orang Islam ditafsirkan atas dirinya sebagai salah satu pasangan tersebut berkehendak untuk melangsungkan perkawinan tidak secara Islam. Dan dengan demikian pula ditafsirkan bahwa dengan mengajukan permohonan tersebut pemohon sudah tidak lagi menghiraukan status agamanya. Sehingga pasal 8 point f UU No. 1/1974 tidak lagi merupakan halangan untuk dilangsungkan perkawinan, dengan anggapan bahwa kedua calon suami isteri tidak lagi beragama Islam. Dengan demikian Kantor Catatan Sipil berkewajiban untuk menerima permohonan tersebut bukan karena kedua calon pasangan dalam kapasitas sebagai mereka yang berbeda agama, tetapi dalam status hukum agama atau kepercayaan salah satu calon pasangannya.
Bentuk lain untuk melakukan perkawinan antar agama dapat dilakukan dengan cara melakukan perkawinan bagi pasangan yang berbeda agama tersebut di luar negeri. Berdasarkan pada pasal 56 UU No. 1/1974 yang mengatur perkawinan di luar negeri, dapat dilakukan oleh sesama warga negara Indonesia, dan perkawinan antar pasangan yang berbeda agama tersebut adalah sah bila dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan itu berlangsung. Setelah suami isteri itu kembali di wilayah Indonesia, paling tidak dalam jangka waktu satu tahun surat bukti perkawinan dapat didaftarkan di kantor pencatatan perkawinan tempat tinggal mereka. Artinya perkawinan antar agama yang dilakukan oleh pasangan suami isteri yang berbeda agama tersebut adalah sah karena dapat diberikan akta perkawinan

Selasa, 24 Mei 2011

PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM UU TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Menanggapi kajian mengenai masih sulit diterapkannya UU TPPU, ada beberapa hal yang saya setuju, aturan perundangan tersebut memang tetap akan sulit membuktikan adanya dugaan pencucian uang terhadap sebuah transaksi keuangan yang dilakukan masyarakat. Tetapi dalam UU TPPU ini diterapkan metode pemuktian terbalik.
Metode pembuktian terbalik bisa diterapkan dalam persidangan kasus tindak pidana pencucian uang. Caranya dengan melalui penetapan hakim atau permintaan dari pihak jaksa kepada hakim untuk melaksanakan metode tersebut.
Penerapan pembuktian terbalik dalam persidangan bisa dilakukan dengan didasarkan pada pasal 77 dan pasal 78 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Dalam pasal tersebut diatur ketentuan bahwa terdakwa harus mampu membuktikan asal-usul dana yang dimiliki, namun melalui penetapan hakim.
Di pasal 77 dan 78 itu dikatakan bahwa terdakwa harus bisa membuktikan tentang asal usul dana yang dimiliki, sedangkan pasal 78 mekanismenya adalah hakim yang memerintahkan terdakwa untuk membuktikan itu. Penerapan pembuktian terbalik ini tidak bisa diterapkan dalam kasus korupsi murni, Melainkan pada kasus korupsi yang memiliki unsur pidana pencucian uang. Jadi ini terkait dengan masalah tindak pidana pencucian uang,  Kalau semata-mata hanya  masalah korupsi, kita tidak bisa menerapkan metode pembuktian terbalik, kita baru bisa menerapkan pembuktian terbalik apabila dakwaan nya adalah pencucian uang.
Mengenai kejahatan asal, dalam kajian tersebut dikatakan bahwa kejahatan asal itu sangat penting dibuktikan, artinya harus didapati dulu adanya kejahatan asal yang hasilnya dicuci. tetapi menurut Pasal 69 UU N0 8 Tahun  2010 Untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan, di sidang pengadilan terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya. Oleh karena itu kejahatan asal akan diselidiki kepada seseorang yang sudah menjadi terpidana.
Menanggapi pernyataan “Penerapan UU No.8 Tahun 2010 berbenturan dengan rasa nyaman masyarakat dalam bertransaksi perbankan yang bisa memojokkan industri perbankan”.
Dalam UU No.8 Tahun 2010 ada perluasan pihak pelapor, yaitu dulu hanya PPATK, tetapi sekarang para penyedia jasa keuangan (PJK) yang diantaranya adalah Bank wajib melaporkan jika ada transaksi yang mencurigakan, PJK juga wajib melaporkan kepada PPATK transfer dana kedalam dan keluar wilayah Indonesia atau yang dikenal dengan IFTI (International Fund Transfer Instruction). Penetapan mengenai jenis pelaporan oleh PJK, dimana PJK wajib menyampaikan kepada PPATK laporan Transaksi yang dilakukan oleh Pengguan Jasa yang paling sedikit atau setara dengan Rp.500.000.000,.
Selain itu juga diberikan kewenangan kepada pihak pelapor untuk menunda transaksi, dimana PJK dapat melakukan penundaan terhadap transaksi paling lama 5 (lima) hari kerja dalam hal Pengguna Jasa melakukan trnasaksi yang patut diduga menggunakan harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana, memiliki rekening untuk menampung harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana, atau diketahui dan atau patut diduga menggunakan dokumen palsu.
Saya kurang setuju dengan statement bahwa “Penerapan UU No.8 Tahun 2010 berbenturan dengan rasa nyaman masyarakat dalam bertransaksi perbankan yang bisa memojokkan industri perbankan”. Walaupun memang banyak ketentuan-ketentuan dalam UU TPPU ini yang mungkin akan membuat tidak nyaman, tetapi kan ini demi mencegah terjadinya pencucian uang, selain itu juga jika tidak merasa bersalah dan tidak ada masalah dengan uang tersebut, dan jika dokumen yang kita gunakan dalam bertransaksi semuanya adalah dokumen asli dan uang yang tidak berasal dari hasil tindak pidana kita tidak perlu merasa tidak nyaman,. Masyarakat Indonesia seharusnya lebih cerdas menanggapi peraturan atau ketentuan yang berlaku, jangan hanya mementingkan rasa nyaman atau tidak nyaman, buat apa nyaman kalau tidak aman? Peraturan ini dibuat demi kebaikan bangsa kita ke depannya.
Mengenai pasal 98 dan 99 UU No.8 Tahun 2010, dalam pasal 98 dinyatakan bahwa “Peraturan Pelaksanaan UU No.15 Tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana telah diubah dengan UU No.25 tahun 2003 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini”.
Sedangkan dalam pasal 99 dinyatakan bahwa “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, UU No.15 Tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana telah diubah dengan UU No.25 tahun 2003 (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4324) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Jadi intinya adalah pada pasal 98 menyatakan bahwa peraturan pelaksananya tetap berlaku, sedangkan pada pasal 99 intinya bahwa , UU No.15 Tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana telah diubah dengan UU No.25 tahun 2003 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Senin, 23 Mei 2011

MACAM-MACAM EKSEKUSI DAN PROSES EKSEKUSI DALAM HUKUM ACARA PERDATA

MACAM-MACAM EKSEKUSI DAN PROSES EKSEKUSI
Cara melaksanakan putusan Hakim diatur dalam pasal 195 sampai dengan pasal 208 H.I.R.
Pada asasnya suatu putusan hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti yang dapat dijalankan. Pengecualiannya yaitu apabila suatu putusan dijatuhkan dengan ketentuan dapat dilaksanakan terlebih dahulu sesuai dengan pasal 180 H.I.R. perlu juga dikemukakan, bahwa tidak semua putusan yang sudah mempunyai kekuatan pasti harus dijalankan. Karena perlu dilaksanakan hanyalah putusan-putusan yang bersifat condemnatoir, yaitu yang mengandung perintah kepada suatu pihak untuk melaksanakan suatu perbuatan.
Cara melaksanakan putusan hakim diatur dalam pasal 195 sampai dengan pasal 208 H.I.R. Putusan dilaksanakan di bawah pimpinan ketua Pengadilan Negeri yang mula-mula memutus perkara tersebut. Pelaksanaan dimulai dengan menegur pihak yang kalah untuk dalam delapan hari memenuhi putusan tersebut dengan suka rela. Jika pihak yang dikalahkan itu tidak mau melaksanakan putusan itu dengan suka rela, maka baru pelaksanaan yang sesungguhnya di mulai.
Ada tiga macam eksekusi yang dikenal oleh Hukum Acara Perdata:
1.      Eksekusi yang diatur dalam pasal 196 H.I.R dan seterusnya, dimana seseorang dihukum untuk membayar sejumlah uang.
Pelaksanaan melalui penjualan lelang terhadap berang-barang milik pihak yang kalah perkara, sampai mencukupi jumlah uang yang harus dibayar sebagaimana ditentukan dalam putusan hakim tersebut ditambah biaya-biaya pengeluaran untuk pelaksanaan eksekusi tersebut. Dalam praktik dengan berdasarkan ketentuan pasal 197 ayat (1) H.I.R/pasal 208 RBg, maka barang-barang pihak yang kalah diletakkan sita eksekusi (executoir beslag) terlebih dahulu sebelum penjualan lelang dilakukan, kemudian proses eksekusi dimulai dari barang-barang bergerak dan jika barang-barang bergerak tidak ada atau tidak mencukupi barulah dilakukan terhadap barang-barang yang tidak bergerak (barang tetap).
2.      Eksekusi yang diatur dalam pasal 225 H.I.R dimana seseorang dihukum untuk melaksanakan suatu perbuatan.
Apabila seseorang dihukum melakukan suatu perbuatan tersebut dalam waktu yang ditentukan maka pihak yang dimenangkan dalam putusan itu dapat meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri agar perbuatan yang sedianya dilakukan/dilaksanakan oleh pihak yang kalah perkara dinilai dengan sejumlah uang. Dengan lain perkataan pelaksanaan perbuatan itu dilakukan oleh sejumlah uang.
Menurut pasal 225 H.I.R yang dapat dilakukan adalah menilai perbuatan yang harus dilakukan oleh tergugat dalam jumlah uang. Tergugat lalu dihukum untuk membayar sejumlah uang sebagai pengganti dari pada pekerjaan yang harus ia lakukan berdasar putusan hakim yang menilai besarnya penggantian ini adalah Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan. Dengan demikian, maka dapatlah dianggap bahwa putusan hakim yang semula tidak berlaku lagi, atau dengan lain perkataan, putusan yang semula ditarik kembali, dan Ketua Pengadilan Negeri mengganti putusan tersebut dengan putusan lain. Perlu di catat, bahwa bukan putusan Pengadilan Negeri saja, akan tetapi putusan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung pun dapat diperlakukan demikian, tegasnya putusan yang sedang dilaksanakan itu yang lebih menarik perhatian adalah bahwa perubahan putusan ini dilakukan atas kebijaksanaan Ketua Pengadilan Negeri yang sedang memimpin eksekusi tersebut, jadi tidak dalam sidang terbuka.
3.      Eksekusi Riil, yang diatur dalam praktek banyak dilakukan akan tetapi tidak diatur dalam H.I.R.
Jika putusan pengadilan yang memerintahkan pengkosongan barang tidak bergerak tidak dipenuhi oleh orang yang dihukum, maka Ketua akan memerintahkan dengan surat kepada Jurusita supaya dengan bantuan alat kekuasaan negara, barang tidak bergerak itu dikosongkan oleh orang yang dihukum serta keluarganya dan segala barang kepunyaannya.
Dengan demikian dapat dikatakan lebih detail berdasarkan ketentuan pasal 1033 Rv bahwa yang harus meninggalkan barang tidak bergerak yang dikosongkan itu adalah pihak yang dikalahkan beserta sanak saudaranya dan bukan pihak penyewa rumah oleh karena dalam sebuah rumah disita dan atasnya telah diletakkan perjanjian sewa menyewa sebelum rumah itu disita maka pihak penyewa dilindungi oleh asas koop breekst geen huur yakni asas jual beli tidak menghapuskan hubungan sewa menyewa sebagaimana ditentukan pasal 1576 KUH Perdata.
Dalam praktik maka ketiga macam eksekusi ini kerap dilaksanakan. Pada dasarnya suatu eksekusi itu dimulai adanya permohonan eksekusi dengan pemohon eksekusi membayar biaya eksekusi kepada petugas urusan kepaniteraan perdata pada Pengadilan Negeri yang bersangkutan. Kemudian prosedural administrasi berikutnya akan diregister pada buku permohonan eksekusi (KI-A.5), Buku Induk Keuangan Biaya Eksekusi (KI-A.8) dan lalu diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri guna mendapatkan fiat eksekusi. Setelah Ketua Pengadilan Negeri mempelajari permohonan itu dan yakin tidak bertentangan dengan undang-undang maka Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan "penetapan" berisi perintah agar Jurusita Pengadilan memanggil pihak lawan yang dikalahkan atau kedua belah pihak berperkara untuk diberi teguran (aanmaning) supaya pihak lawan yang dikalahkan melaksanakan putusan hakim. Apabila pada waktu "aanmaning" itu para pihak hadir maka kepada pihak lawan yang dikalahkan diberi waktu 8 (delapan) hari sejak tanggal teguran tersebut memenuhi isi putusan. Setelah waktu tersebut terlampaui dan pihak termihon eksekusi belum memenuhi amar putusan hakim maka dengan ketetapan Ketua Pengadilan Negeri selanjutnya memerintahkan Panitera/Jurusita dengan disertai dua orang saksi yang dipandang mampu dan cakap untuk melaksanakan sita eksekusi terhadap barang-barang/tanah milik termohon eksekusi dan semua ini dibuat pula berita acaranya.