Jumat, 02 November 2012

PENEGAKAN HUKUM & DISIPLIN TERHADAP ANGGOTA POLRI YG MENERIMA SUAP DI POLSEK CICENDO BANDUNG


ABSTRAK
Penegakan hukum di Indonesia belum maksimal pelaksanaannya, khusunya penegakan hukum terhadap anggota Polri. Salah satu kasus yang mencoreng institusi kepolisian, yaitu kasus penyuapan terhadap mantan Kapolsek Cicendo, yang menerima suap dari seorang tersangka kasus narkotika. Adapun yang menjadi permasalahan yaitu bagaimanakah perundang-undangan mengatur penegakan hukum dan disiplin terhadap anggota Polri yang menerima suap, kendala apa yang terjadi dalam hal penegakan hukum dan disiplin terhadap anggota Polri yang menerima suap di Polsek Cicendo Bandung, serta upaya apa yang harus dilakukan Institusi Kepolisian untuk mencegah agar anggota Polri tidak melakukan tindak pidana.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif-analitis, serta dengan menggunakan metode pendekatan yuridis-normatif. Tahap penelitian berupa studi kepustakaan serta studi lapangan. Tahap pengumpulan data dilakukan dengan cara inventarisasi peraturan perundang-undangan dan buku-buku serta wawancara dengan pihak-pihak tertentu dalam sebuah instansi yang berkaitan dengan masalah yang dibahas dalam skripsi ini, kemudian metode analisis data dilakukan dengan metode yuridis-kualitatif.
Kesimpulan dari penelitian adalah penegakan hukum dan disiplin terhadap anggota Polri yang menerima suap, diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan sanksi disiplin bagi anggota Polri yang menerima suap adalah diberhentikan secara tidak hormat, sesuai dengan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri. Kendala yang terjadi dalam hal penegakan hukum dan disiplin terhadap anggota Polri adalah aturan hukum yang tumpang tindih, contohnya kewenangan Ankum memerintahkan Provos Polri untuk melakukan pemeriksaan anggota yang melanggar disiplin, yang diatur dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Sementara itu, diatur juga dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, bahwa Provos Polri juga berwenang melakukan pemanggilan dan pemeriksaan. Upaya yang harus dilakukan oleh Institusi kepolisian untuk mencegah agar anggotanya tidak melakukan tindak pidana yaitu dengan memperketat pengawasan terhadap anggota Polri oleh Provost, Propam, maupun oleh seluruh jajaran yang harus saling mengawasi, serta menindak tegas anggota Polri yang melakukan tindak pidana, salah satu sanksi beratnya yaitu sesuai dengan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri, bahwa anggota Polri yang melakukan tindak pidana dan pelanggaran, maka akan diberhentikan tidak dengan hormat.

Kata kunci : Penegakan Hukum, Disiplin, Polri, Suap.